A. Makanan yang Halal
Makanan yang halal ialah makanan yang
dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik
berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal
dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya.
Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat
atau bahaya bagi kehidupan manusia.
Allah berfirman:
Allah berfirman:
Artinya:
Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu. (QS.
Al-Baqarah [2]: 168).
Dari dua ayat di atas maka jelaslah
bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslm hendaknya memenuhi 2 syarat,
yaitu:
- Halal, artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
- Baik, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Dengan demikian “halal” itu ditinjau
dari Islam sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu kesehatan.
Dalam Islam, halalnya suatu makanan
harus meliputi tiga hal, yaitu:
- Halal karena dzatnya. Artinya, enda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
- Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
- Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
Ketentuan-ketentuan makanan yang halal
dan yang haram telah dijelaskan oleh Rasulullah melalui sabdanya, yang artinya:
Rasulullah SAW ditanya tentang minyak
sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat
duduk. Rasulullah SAW bersabda: Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam
Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah
haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk
yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Selanjutnya, Allah Swt berfirman:
Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
Berdasarkan firman Allah dan hadits
Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah:
- Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
- Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
- semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
B. MINUMAN YANG HALAL
Minuman yang halal ialah minuman yang
boleh diminum menuerut syari’at Islam. Adapun minuman yang halal pada haris
besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
- Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
- Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
- Air atau ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
- Air atau cairan yang suci itu didaatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
C. Manfaat mengonsumsi makanan dan minuman yang halal
Seseorang yang sudah terbiasa
mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan emmperoleh
manfaat, di antaranya adalah:
- Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai denan batas yang ditetapkan Allah Swt
- Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
- Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
D. Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan
yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap
makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang
dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala. Berikut adalah
jenis-jenis makanan yang termasuk diharamkan:
- Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah
[5]: 3)
Artinya:
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam
wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-An’am [6]: 145)
Dari dua ayat diatas, terdapat beberapa
jenis barang yang terang-terang diharamkan, yaitu: Bangkai (kecuali bangkai
ikan dan belalang), darah (kecuali hati dan limpa), daging hewan yang
disembelih ata nama selain Allah Swt), binatang yang mati tercekik, terpukul,
terjatuh, karena ditanduk binatang lain, diterkam oleh binatang buas, dan yang
disembelih untuk berhala.
- Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
Firman Allah:
Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
- Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
Firman Allah:
Artinya:
Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan
perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya),
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (QS. Al-A’raf [7]: 33).
- Bagian berupa daging. Tulang atau apa saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi Saw, artinya:
“Daging yang dipotong dari binatang
yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
- Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
E. Minuman yang Haram
Minuman yang aram adalah mnuman yang
tidak boleh diminum karena dilarang oleh syariat Ilsam. Adapun jenis minuman
yang haram tersebut pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
- Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar
dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (QS. Al-Baqarah [2]: 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Nabi SAW bersabda, artinya:
Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan
banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan
Turmudzi).
- Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
- Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain dari makanan dan minuman yang
halal dan yang haram ada pula makanan dan minuman yang dimakruhkan, artinya
sebaiknya tidak dimakan dan tidak diminum karena lebih banya mengandung
madharatnya dari pada manfaatnya. Contoh, petai, jengkol, bawang. Sementara itu
untuk rokok, terdapat kontroversi, ada yang menyatakan haram dan ada pula yang
menghukuminya makruh. Untuk memperdalam pengetahuan tentang hukum rokok, ada
baiknya baca artikel berikut: Fiqh Khilafiyah NU-Muhammadiyah; Seputar Hukum
(me)rokok.
F. AKIBAT BURUK DARI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Apabila manusia memakan makanan dan
meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia itu
sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat
bahwaka terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman
yang haram adalah:
1. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan
dikabulkan Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah R.a. ia berkata:
“Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya
Allah Saw adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik dan
sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang
diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman: Hai Para Rasul,
makanlah dari amaknan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih, Allah
Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang
baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian…” (HR. Muslim)
- Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti:
a. Kecerdasan menurun
b. Cenderung lupa dan melakukan hal-hal
yang negatif
c. Senang menyendiri dan melamun
d. Semangat kerja berkurangn
- Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan
- Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
- Menimbulkan permusuhan dan kebencian
- Menghalangi mengingat Allah
Allah berfirman:
Artinya:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah[5] : 91)
No comments:
Post a Comment