Showing posts with label PAI. Show all posts
Showing posts with label PAI. Show all posts

Sunday, May 24, 2015

Peran Cendekiawan Masa Abbasiah



Cendekiawan atau ilmuwan muslim adalah orang beragama Islam yang ahli dan banyak pengetahuannya dalam suatu atau beberapa bidang ilmu. Dalam bahasa Arab, sebutan cendekiawan biasa dipakai istilah Alim,, jamaknya adalah ‘Ulama’. Kemudian alim dibagi lagi sesuai dengan bidang ilmu keahliannya. Ahli dalam bidang fikih (hukum Islam) digunakan istilah Fakih, ahli dalam lapangan tafsir disebut mufasir, ahli dalam lapangan hadits disebut muhaddis, sedang ahli nahwu (gramatika bahasa Arab) disebut nuhaat dan lain sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, umat Islam sangat banyak memiliki cendekiawan  dalam berbagai lapangan, terutama pada zaman keemasan Islam. Pada makalah ini penulis akan mengelompokkan serta memaparkan beberapa biografi dan karya diantara mereka sesuai dengan bidangnya masing-masing :

A.    Bidang Fiqih/Hukum Islam
  1. Imam Abu Hanifah
Nama lengkapnya al-Nu'man bin Tsabit bin Zauthi. Lahir dan dibesarkan di Kufah pada tahun 80 H. Dia wafat di Baghdad pada tahun 150 H. Pada usia 70 tahun. Abu Hanifah hidup di masa dinasti Umayyah selama 52 tahun, dan di masa dinasti Abbasiyyah selama 12 tahun. Ketika Umar bin Abdul Aziz berkuasa (99-101 H), Abu Hanifah sudah memasuki masa dewasa.
Untuk menjamin hidupnya dia berprofesi sebagai pedagang sutera. Dalam berdagang dia dikenal jujur dan lugas.
Guru Abu Hanifah antara lain'Atho' bin Abi rabah, Hisyam bin Urwah, Nafi' Maula ibnu Umar dan Hammad bin Sulaiman al-Asy'ari yang notabene merupakan tabi'it-tabi'in.
Beliau berijtihad tentang fiqih berdasarkan pada al-Qur'an dan Hadits/Sunnah yang diriwayatkan secara mutawatir saja. Kendati Abu Hanifah dikenal sebagai imam mazhab fiqih tetapi tidak ada satu pun kitab fiqihnya yang sampai kepada kita. Pandangan-pandangannya yang tertulis dalam kitab al-'Alim wa al-Muta'allim, kitab al-Rodd 'ala al-Qodariyah dan lain-lain tidak ditulis dalam kitab fiqih. Tetapi murid-muridnya, seperti Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani telah berusaha menjaganya dan meriwayatkannya dalam bab-bab fiqih.
Mazhab Hanafi, kini banyak dianut oleh banyak bangsa, Turki, Syiria, Libanon, sebagian Afganistan, Pakistan, India dan Tiongkok.



  1. Imam Malik
Namanya Malik bin Anas al-Ashbahi al-Madani. Lahir pada tahun 93 H. Dan wafat pada tahun 179 H. Ia hidup di Madinah dan tidak pernah ke mana-mana kecuali ke Makkah untuk melaksanakan rukun Islam ke lima.
Imam malik belajar qiro'ah kepada Nafi' bin Abi Na'im (salah seorang qurro' sab'ah), Hadits kepada ulama Madinah, seperti Ibn Syihab al-Zuhri dan Nafi' Maula ibn 'Umar.
Diantara karyanya yang terkenal adalah al-Mutawattho', sebuah kitab hadits bergaya fiqih atau malah sebaliknya kitab fiqih bergaya hadits yang merupakan  kitab hadits dan fiqih tertua yang masih dapat kita jumpai di masa sekarang
Di antara langkah penting yang ditawarkan oleh mazhab Maliki dalam berijtihad adalah penggunaan al-maslahah al-mursalah yang berarti kepentingan, kebaikan yang diperoleh secara bebas. Menurut Imam Malik kepentingan bersama merupakan sasaran syari'at Islam, dengan kata lain prioritas dari semua produk hukum adalah kepentingan bersama, di atas kepentingan lain.
Mazhab Maliki berkembang di Mesir dan Spanyol yang di bawa oleh Yahya bin Yahya al-Laitsi. Selain al-Laitsi, terdapat beberapa ulama besar yang juga ikut andil dalam mengembangkan mazhab Maliki, seperti Ibn Rusyd, penulis kitab Bidayatu al-Mujtahid dan al-Syathibi, penulis al-Muwafaqot fi Ushuli al-Fiqh.

  1. Imam Syafi'i
Namanya Muhammad bin Idris bin al-'Abbas bin Utsman bin Syafi'i bin al-Saibah bin 'Ubaid bin Abd Yazid bin Hisyam bin Abd al-Muthollib bin Abd Manaf al-Quraisyi. Beliau lahir di Ghazah atau Asqolan pada tahun 150 H. Tidak lama kemudian ketika ia berusia 2 tahun, ayahnya wafat dan dibawa ibunya ke Makkah. Syafi'i kecil telah berhasil menghafalkan al-Qur'an,  menghafal banyak hadits serta menguasai satra Arab.
Di antara gurunya dalam bidang Hadits adalah Sufyan bin Uyainah dan Muslim bin Kholid. Ia hafal al-Muwattho' serta berkesempatan belajar pada penulisnya, imam Malik di Madinah hingga sang Guru wafat pada 179 H. Selain itu Syafi'i juga mengembara untuk menuntut ilmu ke Irak dan Yaman bahkan sempat menetap di Baghdad selama 2 tahun sebelum kembali ke Makkah dan akhirnya berkelana lagi ke Mesir.
Dalam berijtihad imam Syafi'i berdasarkan pada 4 hal secara berurutan, yakni al-Qur'an, Hadits, Ijma' dan Qiyas. Dan pemikirannya cenderung berada di tengah; tidak mengikuti aliran tekstual, tetapi tidak juga kepada aliran bebas.
Imam Syafi'i meninggalkan banyak karya, di antaranya, kitab al-Umm, tentang keputusan Fiqih, al-Risalah, tentang ushul Fiqih dan masih banyak lagi pemikiran beliau yang ditulis oleh para murid beliau.
Mazhab Syafi'i banyak dianut oleh bangsa Afrika, sebagian besar Asia, termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
  1. Imam Ahmad bin Hanbal
Termasuk Mujtahid Mazhab ini, memiliki nama lengkap Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin As'ad al-Syaibani al-Marwazi. Lahir di Baghdad pada tahun 164 H, di besarkan dan wafat di sana pada tahun 231 H. Seperti hanya Syafi'i Imam Hambali juga berkelana ke banyak daerah untuk menuntut ilmu, seperti Bashroh, Makkah, Madinah, Syam dan Yaman.
Sedangkan diantara guru beliau adalah Hasyim, Ibrahim bin Sa'ad, Sufyan bin 'Uyainah dan Imam Syafi'i.
Dasar ijtihad Imam Hanbali adalah Nushush (al-Qur'an dan Hadits), fatwa para shohabat, Hadits Mursal dan Dhoif sekiranya tidak ada dalail yang menghalangi dan Qiyas. Dari sikapnya bahwa Qiyas (analogis) ditempatkan di nomor terbelakang dan sifatnya darurat, dapat dimengerti kalau Imam Ahmad bin Hanbal dan pengikutnya dikenal sebagai pemikir literalis.
Murid-murid bin Hanbal yang terkenal meneruskan pemikirannya adalah, Ibnu Qudamah Muwafiquddin, penulis al-Mughni, Ibnu Qudamah Syamsuddin al-Maqdisi, penulis al-Syarh al-Kabir, Syeikh al-Islam taqiyuddin abn Taimiyyah dan Ibn al-Qoyim al-Jauziyyah.
Mazhab Hanbali dianut oleh orang-orang Nejad, bahkan dewasa ini menjadi mazhab resmi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
  
B.    Bidang Tasawuf
1.     Al Hasan al Basri, Abu Said,
Hasan al Basri adalah ulama terkemuka dari generasitabiin (generasi yang berjumpa dengan para sahabat Nabi, tapi tidak dengan Nabi). Ia lahir di Madinah pada 642 (21 H). Ayahnya, Yassar, yang berasal dari daerah Maisan (terletak antara Basrah dan Wasit), adalah anggota angkatan perang Persia, tertawan oleh pasukan Islam di Irak pada 638 (16 H), kemudian memeluk Islam, dan menjadi maula (anggota keluarga) Zait bin Sabit. Ibunya, Khairah, adalah maulah Ummu Salamah, isteri Nabi Muhammad SAW.
Sampai berusia belasan tahun, Hasan al Basri tinggal di Madinah dan Wadi al Qura (Mekah), kemudian bersama orang tuanya pindah ke Basrah (Irak). Baik di Madinah dan Mekah maupun di Basrah, Hasan al Basri dapat bergaul dengan banyak sahabat-sahabat Nabi. Ia dapat menghayati semangat kesederhanaan dan keikhlasan mereka beragama, di samping banyak menimba informasi tentang sunah-sunah Nabi dari mereka. Sementara ayahnya berhasil menjadi kaya-raya karena berdagang, ia bertekun pula memperkaya diri dengan ajaran-ajaran agama, sehingga dalam usia menjelang 20 tahun telah mulai pula memberi nasehat-nasehat agama kepada khalayak ramai.
Hasan al Basri dikarunia usia yang panjang dan dengan demikian dapat menyaksikan tragedi-tragedi dalam sejarah umat Islam, seperti terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan, perang saudara sesama muslim (Perang Jamal, Siffin, dan lain-lain), terbunuhnya khalifah Ali bin Abi Thalib, peristiwa Karbala, dan sebagainya, serta menyaksikan muncul berbagai paham dan aliran di kalangan umat Islam.Ia juga pernah ikut dalam perang Islam untuk menaklukkan Asia Tengah pada 50-an hijrah, dan pernah pula menjadi sekretaris bagi gubernur yang diangkat untuk wilayah Asia Tengah itu. Belakangan ia tetap kembali menetap di Basrah, sampai wafat dan dikuburkan di sana pada 729 (110 H).
Hasan al Basri termasuk ulama besar yang disegani. Ia dikenal sebagai Imam Basrah. Pada dirinya berpadu ulama Mekah dan Madinah, yang berpegang pada nash (al Qur’an dan Sunnah Nabi) dengan kepribadian ulama Irak, yang banyak menggunakan pemikiran. Pengetahuannya luas, mencakup bidang tafsir dan hadits, bidang aqidah dan fikih, sastra Arab dan lebih-lebih bidang kerohanian, yang kemudian menjadi perhatian ilmu tasawuf. Ia dikenal sebagai zahid besar, yang menjadi rujukan bagi zahid-zahid yang muncul kemudian.
Selain Tasawuf dalam lapangan teologi pun Hasan al Basri dikenal dengan baik, karena dari halaqahnyalah muncul Wasil bin atto' dan Amru bin Ubaid, dua muridnya yang memisahkan diri darinya, dan menjadi pendiri aliran Mu’tazilah.

2.     Rabi’ah al Adawiyah
Nama lengkapnya Rabi’ah binti Ismail al Adawiyah al Basriyah adalah seorang sufi wanita terkenal dari abad ke-8 (2 H). Ia diperkirakan lahir pada 713 (95 H) atau 717 (99 H) di suatu perkampungan di luar kota Basrah (Irak). Ia wafat di kota itu pada 801 (185 H), dalam usia 90 atau 86 tahun. Ia bukanlah Rabi’ah yang wafat di Baitul Maqdis (Yerusalem) pada 753 (135 H).
Rabi’ah al Adawiyah dilahirkan sebagai putri keempat dari sebuah keluarga yang miskin. Karena ia putri keempat ia diberi nama Rabi’ah (yang keempat). Kedua orang tuanya wafat ketika berusia kanak-kanak.
Rabi’ah al Adawiyah pada mulanya tinggal di suatu dusun, tapi kemudian tinggal di kota Basrah, dan bagian terbesar dari usianya dihabiskannya di kota itu. Di sana ia memiliki majelis yang dikunjungi banyak murid. Majelisnya itu juga sering dikunjungi oleh zahid-zahid lain, untuk keperluan bertukar pikiran dengan sufi wanita itu. Di antara mereka yang pernah mengunjunginya adalah Malik bin Dinar (w.748/ 130 H), Sufyan as Sauri (w.778/ 161 H), dan Syaqiq al Balkhi (w.810/ 194 H).
Rabi’ah al Adawiyah terkenal zahid (tak tertarik pada harta dan kesenangan duniawi) dan tak pernah mau meminta pertolongan pada orang lain. Berbeda dari para zahid atau sufi yang mendahuluinya atau yang sezaman dengannya, ia dalam menjalankan tasawuf itu bukanlah karena dikuasai oleh perasaan takut kepada Allah atau takut kepada neraka-Nya. Hatinya ternyata penuh oleh perasaan cinta dan asyik-maksyuk dengan Allah, sebagai kekasihnya. Para sarjana tasawuf memandang sufi wanita itu sebagai tonggak penting perkembangan tasawuf dari fase dominasi emosi takut kepada Allah kepada fase dominasi atau pengembangan emosi cinta yang maksimal kepada-Nya.
Konon sesaat menjelang ia wafat, ia menyuruh para sahabatnya keluar dari tempat pembaringannya: “Keluarlah, dan berikanlah ruang untuk para utusan Tuhan”. Ketika mereka keluar dan menutup pintu, terdengarlah oleh mereka suara Rabi’ah yang mengucapkan syahadat, kemudian menyusul jawaban “Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhan-mu, masuklah dalam kelompok hamba-hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku”, Qur’an, 89 : 27-30 yang agaknya diperdengarkan oleh para malaikat yang menjemput ruh (jiwa)-nya.

C.    Bidang Kedokteran
1. Ibnu Sina
 Namanya Abu Ali Al Husain bin Abdullah, lahir Afsyanah, Bukhara pada tahun 370 H / 980 M, wafat di Hamdan di tahun 428 H / 1037 M. Dokter dan filsuf Islam termasyhur. Di Barat terkenal dengan nama Avicenna. Ayahnya seorang pegawai tinggi pada Dinasti Samaniah (204-395 H / 819-1005 M). Sejak kecil Ibnu Sina belajar menghafal Al Qur’an dan ilmu-ilmu agama. Kemudian mempelajari matematika, logika, fisika, geometri, astronomi, hukum Islam, teologi, kedokteran, dan metafisika. Dengan demikian, ia menguasai bermacam-macam ilmu pengetahuan. Profesinya di bidang kedokteran dimulai sejak umur 17 tahun. Kepopulerannya sebagai dokter bermula ketika ia berhasil menyembuhkan Nuh bin Mansur (976-997), salah seorang penguasa Dinasti Samaniah. Dia dua kali menjabat menteri pada Dinasti Hamdani (293-394 H / 905-1004 M). Karena terlibat persoalan politik, ia dipenjarakan dan dipecat dari kedudukannya sebagai menteri. Kebesaran nama Ibnu Sina terlihat dari beberapa gelar yang diberikan orang kepadanya, seperti Asy-Syaikh al-Ra'is (guru para raja) di bidang filsafat dan pangeran para dokter di bidang kedokteran. Dia banyak meninggalkan karya tulis, semuanya tidak kurang dari 200 buah, termasuk buku saku dan kumpulan suratnya, kebanyakan berbahasa Arab, selainnya berbahasa Persia. Bukunya yang terkenal antara lain, al-Syifa’ (penyembuhan), Al-Qanun fi Al-Tibb(peraturan-peraturan dalam kedokteran) yang selama lima abad menjadi literatur penting bagi fakultas-fakultas kedokteran di Eropa, al-Isyarah wa al-Tanbihat (isyarat dan penjelasan), Mantq al-Masyiqiyyin (logika Timur), dan ‘Uyan al-Hikmah (Mata Air Hikmah).
Ibnu Sina memiliki pemikiran keagamaan yang mendalam. Pemahamannya mempengaruhi pandangan filsafatnya. Ketajaman pemikirannya dan kedalaman keyakinan keagamaannya secara simultan mewarnai alam pikirannya Ibnu Rusyd menyebutnya sebagai seorang yang agamais dalam berfilsafat, sementara Al-Gazali menjulukinya sebagai filsuf yang terlalu banyak berfikir.
Bukan hanya filsafat dan kedokteran saja Ibnu Sina memberikan andil dan pemikirannya, ia juga turut serta ambil bagian dan memberikan andil kepada berbagai ilmu pengetahuan pada zamannya, di antaranya yang menonjol adalah ilmu astronomi. Ibnu Sina menambahkan dalam bukunya Al Magest (buku tentang astronomi) berbagai problem yang belum dibahas, mengajukan beberapa keberatan terhadap Euclides, meragukan padangan Aristoteles tentang kesamaan binatang-binatang tak bergerak, kesamaan kesatuan jaraknya, dan sebagainya. Untuk itu di dalam buku Asy Syifa’ ia menguraikan bahwa,  binatang-binatang yang tak bergerak tidak berada pada satu globe.
Ibnu Sina juga banyak membuat rumusan-rumusan tentang pembentukan gunung-gunung, barang-barang tambang, di samping menghimpun berbagai analisis tentang fenomena atmosfer, seperti angin, awan, dan pelangi. Sementara orang yang sezaman dengannya tidak mampu menambahkan sesuatu ke dalam bidang penelitian mereka.
Ibnu Sina juga mendalami masalah-masalah fikih dan menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an. Ia banyak menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an untuk mendukung pandangan-pandangan filsafatnya.
2.  Abu Bakar ar Razi
 selanjutnya disebut saja ar-Razi adalah dokter terbesar yang pernah dilahirkan oleh dunia Islam Klasik, dan juga folosof. Ia lahir di Ray, dekat Teheran, pada 865 (251 H). setelah mempelajari matematika, astronomi, logika, sastra dan kimia, ia memusatkan perhatiannya pada kedokteran dan falsafat.
Sebagian penulis menyebutkan bahwa setelah ia menjadi Direktur Rumah Sakit di Ray dan kemudian di Baghdad, ia sering pindah dari suatu kota atau negeri ke kota atau negeri lain, dan tidak menyebutkan dimana wafatnya. Sebagian menyebutkan bahwa ia wafat di Baghdad, dan sebagian lain menulis bahwa dari Baghdad, ar-Razi kembali ke Ray dan terus menetap di sana sampai wafat. Tahun wafatnya juga ditulis secara bervariasi oleh para ahli 925 (313 H), 932 (320 H), dan lain-lain.
Kesungguhan ar-Razi untuk belajar, meneliti, bekerja, dan menulis luar biasa. Ia pernah menulis dalam setahun lebih dari 20.000 lembar kertas. Disebutkan bahwa untuk menghasilkan bukunya, al-Jami’ al Kabir (Himpunan Besar), ia terus-menerus menulis siang malam selama 15 tahun. Bahkan setelah daya penglihatannya lemah beberapa tahun menjelang wafat, ia tetap tekun membaca dan menulis, kendati dengan pertolongan muridnya. Karya tulis ar-Razi mencapai 232 buku atau risalah, yang kebanyakannya dalam bidang kedokteran. Karya tulisnya yang terbesar adalah al Hawi, sebuah ensiklopedi kedokteran yang terdiri dari 20 jilid, yang mengandung kedokteran Yunani, Syiria, Arab, dan hasil penelitiannya sendiri. Ensiklopedi di kedokteran tersebut diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin pada 1279, dan sejak 1486 berulang kali dicetak, karena dipakai di Universitas-Universitas Eropa sampai dengan abad ke-17. Karangannya tentang campak dan cacar (Fi al Judari wa al Hasbat) juga diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin, dan bahkan pada 1866 dicetak untuk ke-40 kalinya.

D.    Bidang Matematika, Ilmu Pasti dan Pengetahuan Alam
1.     Al-Khawarizmi
Lahir di daerah Khawarizm, Uzbaikistan, pada tahun 194 H / 780 M. Wafat di Baghdad pada tahun 266 H/ 850 M. Ilmuwan muslim, ahli bidang ilmu Matematika, astronomi, dan geografi. Nama lengkapnya adalah Abu Ja’far Muhammad bin Musa Al Khawarizmi dan di Barat ia lebih dikenal dengan nama Algoarisme atau Algorisme.
Pada usia mudanya ia sudah tampil sebagai seorang ilmuwan ulung dan ikut memperdalam dan menyumbangkan ilmunya di Baitu al Hikmah (perpustakaan dan pusat pendidikan /kajian tingkat tingi di Baghdad) dimasa pemerintahan Khalifah al Ma’mun (785-833). Disinilah ia bekerja dalam sebuah observatorium untuk memperdalam matemaika dan astronomi. Disamping itu, ia juga diserahi tugas oleh Khalifah sebagai kepala perpustakaan.
Dengan ketekunan dan kesungguhannya dalam memperdalam ilmu matematika, ia berhasil memperkenalkan kepada dunia Islam angka dan metode perhitungan India yang digalinya dari literatur Hindu. Karya-karyanya mengenai ilmu hitung dan tabel-tabel astronomi pertama kali diterjemahkan oleh para sarjana Barat pada abad ke-12. Karya aljabarnya yang paling monumental berjudul Mukhtasar fi Hisab al Jabr wa al Muqabalah(Ringkasan Perhitungan Aljabar dan Perbandingan). al-Khawarizmi menyebutkan dalam buku ini bahwa aljabar berarti mengubah (urutan) sebuah kuantitas suatu persamaan dari satu sisi ke sisi lain dalam arti memugar keseimbangannya lewat pengubahan tanda-tandanya, dalam buku ini diuraikan pengertian-pengertian geometris. Ia juga menyumbangkan teorema segitiga sama kaki yang tepat, perhitungan tinggi serta luas segitiga, dan luas jajaran genjang  serta lingkaran. Dengan demikian, dalam beberapa hal al Khawarizmi telah membuat aljabar menjadi ilmu eksak.
Buku ini diterjemahkan di London pada tahun 1831 oleh R. Rosen, seorang matematikawan Inggris, kemudian diedit kedalam bahasa Arab oleh Ali Mustafa Musyarafa dan Muhammad Mursi Ahmad, ahli matematika Mesir pada tahun 1939. sebagian dari karya Al Khawarizmi ini pada abad ke-12 juga diterjemahkan oleh Robert (tidak dkenal nama lengkanya), matamatikawan dari Chester, Inggris, dengan judul Liber Alghebras et Al Mucabola (buku aljabar dan perbandingan), yang kemudian (1915) diedit oleh L.C. Karpinski, seorang matematikawan dari New York, America Serikat.gerard dari Cremina (1114-1187), seorang matematikawan dari Italia, membuat versi kedua dari buku Liber Algebras diatas dengan judul De Jebra et Almucabola(aljabar dan perbandingan). Buku versi Gerard  ini lebih baik dan bahkan mengungguli buku F.C. Rosen. Dengan demikian, karya besar Al Khawarizmi ini tersebar di Eropa dan demikian dikembangkan oleh para ilmuwan Barat.
Dalam buku tersebut, Al Khawarizmi memperkenalkan kepada dunia ilmu pengetahuan angka 0 (nol) yang didalam bahasa Arab disebut Sifr. Sebelum Al Kharizmi memperkenalkan angka nol, para ilmuwan Barat mempergunakan abakus, semacam daftar yang menunjukkan satuan, puluhan, ratusan, ribuan, dan seterusnya, untuk menjaga agar setiap angka tidak saling tertukar dari tempat yang telah ditentukan dalam hitungan. Akan tetapi, hitungan seperti ini tidak mendapat sambutan dari kalangan ilmuwan Barat ketika itu dan mereka lebih tertarik untuk menggunakan raqam al Binji (dartar angka Arab, termasuk angka nol), hasil penemuan Al Khawarizmi. Dengan demikian, angka nol baru dikenal dan dipergunakan orang Barat sekitar 250 tahun setelah ditemukan al Khawarizmi.
Seluruh angka yang diperkenalkan al Khawarizmi tersebut terdapat dalam Kitab al-Jam’ wa al-Tafriq bi Hisab al-Hind (buku Mengumpul [menambah] dan memecah dengan perhitungan India). Didunia Barat buku ini dikenal dalam  terjemahan latin Algoritmi de Numero Indorum. Disamping itu, dari karya Al Khawarizmi dapat juga dipelajari asal-usul sejarah angka-angka yang dipergunakan sampai sekarang. Buku tentang asal-usul dan sejarah angka-angka ini telah diterjemahkan oleh seorang matematikawan Italia, Prince Boncompagni, dengan judul Trattati d’Aritmatica yang diterbitkan di Roma pada tahun 1857.
Melalui buku liber Alghoarismi (buku logaritma), yang merupakan saduran dari buku Al Khawarizmi, uraian tentang operasi penambahan, pengurangan, dan pembagian angka, lebih diperjelas dan diperinci sehingga dapat diketahui bagaimana mempergunakan pecahan desimal (per-sepuluhan) dan seksagesimal (perenampuluhan), yang menggunakan angka 1 (satu) sebagai pembilangan. Dari proses inilah diketahui bilangan lain dengan cara penambahan, 1/3 + 1/15 = 2/5 atau ¼ + 1/28 = 2/7. Bentuk-bentuk pecahan semacam ini telah berkembang di Abad Pertengahan, khususnya, ketika sistem aturan warisan dalam Al Qur’an menampilkan ilmufara’id (pembagian warisan), dan telah membuat operasi-operasi aritmatika yang menggunakan angka-angka pecahan menjadi lengkap. Dari sinilah diketahui bahwa, ilmu aljabar berasal dari dunia Islam, yakni melalui buah karya Al Khawarizmi dan ilmuwan muslim lainnya, seperti Kusyiyar bin Labban (360 H / 971 M – 420 H / 1029 M), yang menulis sebuah buku aljabar dengan judul Kitab fi Usul Hisab al Hiand (Buku tentang Perhitungan India).
Penemuan ilmuwan muslim tersebut dipelajari, diteliti, dan disempurnakan oleh ilmuwan Barat pada abad-abad berikutnya. Kitab aljabar yang disusun Kusyiyar bin Labban di atas telah hilang, namun versi tertua yang masih tersimpan di London dan Madrid adalah versi Latin dan Ibrani dari karya Al Khawarizmi Zij As Sindhind (Tabel Astronomi) yang diterjemahkan oleh Adelard dari Bath, seorang filsuf Inggris, kemudian diterjemahkan lagi dan diedit oleh H. Suter ke dalam bahasa Jerman dengan judul Die Astronomischen Tafelen des Muhammad Ibn Musa al Kharizmi (Tabel Astronomi oleh Muhammad bin Musa al Khawarizmi). Kopenhagen 1962. karya ini sangat berpengaruh dalam pengembangan ilmu pengetahuan didunia Barat.
Karya lain dari Al Khawarizmi adalah geografi yang berjudul Kitab Sarah al-Art (buku gambaran Bumi). Buku ini memuat daftar koordinat beberapa kota penting dan ciri-ciri geografisnya. Kitab in secara tidak langsung mengacu pada buku geografhy  yang disusun oleh Claudius Ptolemacus (100-178), ilmuwan Yunani. Namun beberapa kesalahan yang terdapat dalam kitab tersebut dikoreksi dan dibetulkan oleh al Khawarizmi dalam bukunya Zij As Sindhind sebelum ia menyusun Kitab Surah al Art.
Disamping itu, Al Khawarizmi juga menyusun bukuIstihkraj Tarikh al-Yahud, suatu uraian mengenai penanggalan Yahudi. Buku ini kaya akan informasi dan merupakan petunjuk tertua tentang penanggalan Yahudi.
Dari beberapa buku yang disebutkan diatas, Al Khawarizmi mewariskan beberapa istilah metematika yang masih banyak dipergunakan hingga kini, seperti sinus, kosinus, tangen, dan kotangen.
Karya-karya al Khawarizmi dibidang matematika sebenarnya banyak mengacu pada tulisan mengenai aljabar yan sisusun oleh Diophantus (250 SM) dari Yunani. Namun, dalam meneliti buku-buku aljabar tersebut Al Khawarizmi menemukan beberapa kesalahan dan permasalahan yang masih kabur. Kesalahan dan permasalahan ini diperbaiki, dijelaskan, dan dikembangkan oleh Al Khawarizmi dalam karya-karya aljabarnya. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila ia dijuluki  “Bapak Aljabar”. Bahkan menurut gandz, matematikawan barat, dalam bukunya The Saurce of al Khawarizmi’s Algebra, al Khawarizmi lebih berhak mendapatkan julukan “Bapak Aljabar” dibanding dengan Diophantus karena dialah orang pertama yang mengajarkan aljabar dalam bentuk elementer serta menerapkannya dalam hal-hal yan berkaitan dengannya. Dibidang ilmu ukur, al Khawarizmi juga dikenal sebagai peletak rumus ilmu ukur dan penyusun daftar logaritma serta hitungan desimal. Namun beberapa sarjana matematika barat, seperti John Napier (1550-1617) dan Simon Stevin (1548-1620), mengaggap penemuan diatas merupakan hasil pemikiran mereka.

2.     Ibnu Haitam
 Kelahiran Basra tahun 354 H/ 965, wafat di Cairo pada tahun  430 H/ 1039 M. Seorang ahli fisika abad pertengahan. Ia juga dikenal sebagai ahli matematika, ahli astronomi, filsuf, dan tokoh besar optika. Nama lengkapnya adalah Abu Ali al-Hasan bin al-Hasan bin al-Haitam al-Basri al-Misri. Di Barat ia dikenal dengan beberapa nama, yaitu : Alhasen, Avanathan, dan Avenetan, tetapi yang paling terkenal diantanya adalah Alhazendia dibesarkan di Basra serta belajar matematika dan ilmu-ilmu lainnya disana. Ketika di Basra ini, ia sudah menjadi seorang yang terkenal dengan ketinggian ilmunya. Kemasyhurannya itulah yang membuat penguasa Bani Fatimah di Mesir waktu itu, yaitu al-Hakim bin Amirillah (386-411 H / 996-1021 M), mengundangnya ke Mesir. Maksud undangan Dinasti Fatimah itu adalah memanfaatkan keluasan ilmu Ibnu Haitam. Di diharapkan mampu mengatur banjir Sungai Nil yang kerap kali menggenangi lahan pertanian rakyat.
Ibnu Haitam meninggalkan hampir 200 karya tulis dalam berbagai cabang ilmu matematika, fisika, astronomi, ilmu medis, dan juga filsafat. Melalui tulisan-tulisannya itu dapat dipahami bahwa, ia sangat mendalami segala macam pemikiran ilmuwan-ilmuwan Yunani, terutama karena tulisan-tulisannya itu banyak yang merupakan bahasan dan kritiknya terhadap pemikiran ilmuwan tersebut. Diantara tulisan-tilisannya adalah : Maqalah fi Istikhraj Samt al-Qiblah (dalam buku ini dia menyusun teorema kota), Maqalah fi Hayat al-Alam (mengulas astronomi), Kitab fial-Manasit (sebuah kamus Optika), Fi al-Maraya al-Muhriqah bi al Dawa’ir (tentang cermin yang dapat membakar), Maqalah Fi Daw’al-Qamar (membahas cahaya dan gerak-gerik langit), Fi Sarah al-Khusuf(mengenai penggunaan kamera obscura [kamar gelap] pada pengamatan gerhana matahari), Zawahir al-Hazaq(tentang gejala senja), Fi Kayfiyat al-Izlal : Fi al-Asar Allazi fi al-Qamar. Fi al-Daw : Fi al-Makan : Fi al-Ma’lumat ; Fi Misahat al-Mujassamah (al-Jism) al-Mukafi : Fi Irtifa’ al-Qutb, semuanya tentang fisika dan astronomi.tulisan-tulisan tersebut diatas yang berhubungan dengan disiplin ilmu fisika dan matematika, disiplin yang sangat dikuasainya, hampir seluruhnya diterjemahkan kedalam bahasa-bahasa Eropa.
Dalam bidang astronomi, Ibnu Haitam melanjutkan pendapat ilmuwan Yunani tentang proses pengubahan langit abstrak menjadi benda-benda padat. Dalam karya astronominya, dia juga melukiskan gerak planet-planet, tidak hanya dalam terma eksentrik dan episiklus, tetapi juga dalam satu model fisik. Pendapatnya ini banyak berpengaruh terhadap pemikiran dunia Kristen hingga masa Kepler. Karyanya tentang astronomi ini tiga abad kemudian diturunkan dalam bentuk ikhtisar oleh astronom muslim terkenal lain, yaitu Nasiruddin al-Tusi.
Ia memberikan temuan baru dalam studi gerak, yaitu prinsip inersia/ kekekalan. Jasanya yang lain adalah bahwa, ia membuat studi optika menjadi sains yang baru. Dasar studi optika itu diubahnya dan studi itu dijadikannya disiplin yang teratur dan terumuskan secara baik. Jasanya ialah mengombinasikan penanganan secara matematis yang rumit dengan model fisik dan exsperimen yang teliti sehingga mudah dimengerti. Dalam hal ini, ia dapat dikatakan sebagai ahli fisika toritis dan exsperimental. Ia mengadakan experimen untuk menentukan gerak rektilinear cahaya, sifat bayangan, penggunaan lensa, camera obscura, dan banyak fenomena optika lainnya. Ia mempunyai mesin bubut untuk membuat lensa dan cermin lengkung.
Dia juga telah menemukan bentuk lengkung yang ditempuh cahaya ketika berjalan diudara. Berdasarkan temuannya itu, dia mendapatkan bahwa, kita melihat cahaya bulan dan matahari sebelum keduanya betul-betul tampak di cakrawala, sebaliknya kita masih bisa melihatnya di barat setelah keduanya terbenam sejurus lamanya.
Temuan yang lain adalah keberhasilannya dalam mengawinkan cermin-cermin bulat dan parabola sehingga ditemukan suatu metode untuk mendapatkan fokus. Semua sinar dikonsentrasikan pada sebuah titik sehingga merupakan sebuah cermin pembakaran yang terbaik. Temuan ilmiahnya yang terkenal ialah pendapatnya bahwa, sinar cahaya bergerak mulai dari obyek dan berjalan menuju ke mata. Retina mata adalah tempat penglihatan dan bukan yang mengeluarkan cahaya. Pendapat ini adalah kebalikan dari apa yang pernah dijelaskan oleh Euclides dan Ptolemaeus, pemikir Yunani yang berpendapat bahwa, benda terlihat karena mata memancarkan sinar kepada benda.
Dalam bidang fisika, banyak temuannya mendahului dan diikuti oleh Francis Bacon, Leonardo da Vinci, dan Johanes Kepler. Sementara dalam bidang optika, Ibnu Haitam merupakan tokoh besar antara Claudius Ptolemaeus dan Witelo
Selain bidang-bidang di atas, masih banyak lagi bidang yang digarap oleh para cendekiawan muslim, misalnya, cendekiawan muslim dalam lapangan teologi, umpamanya adalah, Abu Hasan al Asy’ari (873-935), al-Juba’i ( w. 303 H), Abu Mansur Muhammad al Maturidi (w. 944), dan Abu Yusr al Bazdawi (421-493). Dalam lapangan hadits, dikenal beberapa nama ilmuwan besar, seperti Imam Bhukari (w. 870), Imam Muslim (w. 875), Aa Tirmizi (w. 892), dan Al Nasa’i (w. 915).
Tokoh cendekiawan muslim dalam lapangan ilmu sosial, antara lain adalah Yaqut bin Abdullah al-Hamawi (1179-1229) yang mengarang kitab Mu’jam al Buldan (kamus negara) yang merupakan sebuah kamus tentang ilmu bumi. Seorang ahli ilmu bumi yang paling terkenal yang pernah melakukan lawatan untuk penelitian, dan bahkan pernah bermukim di Aceh, adalah Muhammad bin Abdullah bin muhammad bin Ibrahim Abu Abdullah al Lawati al Tanji bin Batutah atau Ibnu Batutah (1304-1377) yang berasal dari Maroko. Seorang ahli yang amat terkenal dibarat sampai sekarang ialah Waliuddin Abdurahman bin Khaldun atau Ibnu Khaldun (1332-1406) yang mengarang buku Muqaddimah(Pendahuluan). Tokoh ini dikenal sebagai bapak Historiografi Modern. Pada lapangan filsafat kita mengenal pula cendekiawan muslim yang amat besar jasanya terhadap dunia, antara lain Abu Yusuf Ya’qub bin Ishak Al Kindi (801-866) yang terkenal sebagaifailasuf al-Arab, yang juga mengasai banyak cabang ilmu lain seperti, matematika, geometri, astronomi, farmakologi, ilmu hitung, dan optik. Filsuf lain lain adalah Abu Nasr Muhammad bin Muhammadd bin Tarkhan bin Uzlag Al Farabi (870-950) yang juga memiliki keahlian dalam lapangan logika, politik, ilmu jiwa, dan sebagainya. Filsuf ini mendapat gelar sebagai al Mu’alim al Sani (artinya “guru kedua” sedangkan “guru pertama” adalah Aristoteles). Filsuf lain yang tidak kalah besarnya ialah Abu al Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhamad bin Rusyd atau Ibnu Rusyd (1126-1198) yang juga memiliki berbagai keahlian dalam lapangan ilmu lain.
Dalam catatan sejarah, setelah kekalahan Sholahuddin al Ayyubi, pemimpin terakhir dari dinasti Ayyubiyyah, oleh raja Richard, raja Inggris, pemimpin tentara kristiani, pada perang salib, seluruh maha karya para cendekiawan muslim yang berada di perpustakaan di hanyutkan ke dalam sungai Eufrat oleh Richard setelah disalin ke dalam beberapa bahasa mereka, diantaranya bahasa Spanyol, Perancis, Jerman, Inggris dan sebagainya.   
Dari beberapa riwayat di atas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa para cendekiawan muslimlah peletak cikal bakal semua ilmu pengetahuan modern dewasa ini bukannya ilmuwan Eropa/Barat, seperti pengakuan mereka selama ini.
Pada masa sekarang ilmuwan muslim juga cukup banyak, walaupun kebesarannya tidak setara dengan ilmuwan yang tersebut diatas. Ilmuwan muslim itu dapat pula dikelompokkan menurut daerah asalnya, seperti ilmuwan muslim Indonesia, Malaysia, dan Mesir. Demikian pula, mereka dapat dikelompokkan menurut bidang keahliannya, seperti bidang ekonomi, kedokteran, dan fisika.
Di Indonesia sendiri, kita sudah tidak asing dengan pemikiran Nur Kholis Majid, Abdurrahman Wahid dan lainnya tentang Islam Modern dan demokrasi.
     E. Bidang Sosiologi
1.  Ibnu Khaldun
Nama lengkap Ibnu Khaldun adalah Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin bin Khaldun. Nama kecilnya Abdurrahman. Nama panggilnya Abu Zaid; gelarnya Waliuddin, dan nama populernya Ibnu Khaldun. (Ali Abdul Wahid Wafi’, 1985:5) Ibnu Khaldun dikenal dengan Ibnu Khaldun karena dihubungkan dengan garis keturunan kepada kakeknya yang kesembilan, yaitu Khalid bin Utsman, dan dia adalah orang pertama dari marga ini yang memasuki negeri Andalusia bersama para penakluk berkebangsaan Arab. Dia dikenal dengan nama Khaldun sesuai dengan kebiasaan orang-orang Andalusia dan orang-orang Maghribi, yang terbiasa menambahkan huruf wawu dan nun di belakang nama-nama orang terkemuka sebagai penghormatan dan takzim, seperti Khalid menjadi Khaldun.

Ibnu Khaldun di lahirkan di Tunisia pada awal Ramadhan tahun 732 H, atau tepatnya pada 27 Mei 1333. Rumah tempat kelahirannya masih utuh hingga sekarang yang terletak di jalan Turbah Bay. Dalam beberapa tahun terakhir ini rumah tersebut menjadi pusat sekolah Idarah ‘Ulya, yang pada pintu masuknya terpampang sebuah batu manner berukirkan nama dan tanggal kelahiran Ibnu Khaldun.

Bani Khalduniyah di Andalusia memainkan peran yang cukup menonjol, baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun politik. Setelah menetap di Carmona, kemudian mereka pindah ke Sevilla, dikarenakan situasi politik di Andalusia yang mengalami kekacauan, baik karena perpecahan di kalangan Muslim maupun karena serangan pihak Kristen di Utara, maka Banu Khaldun pindah lagi ke Afiika Utara. Al- Hasan Ibn Jabir adalah nenek moyang Ibnu Khaldun yang mula-mula datang ke Afiika Utara, di mana Ceuta merupakan kota pertama kali yang mereka pijak, sebelum pindah ke Tunis pada tahun 1223. (Toto Suharto, 2003:33)

Di Tunis, di tempat barunya, Banu Khaldun tetap memainkan peran penting. Muhammad Ibn Muhammad, kakek Ibnu Khaldun, adalah seorang ‘hajib’, kepala rumah tangga istana dinasti Hafsh. la sangat dikagumi dan disegani di kalangan istana, berkali-kali Amir Abu Yahya al-Lihyani (711 H), pemimpin dinasti al-Muwahhidun yang telah menguasai bani Hafz di Tunis, menawarkan kedudukan yang lebih tinggi kepada Muhammad Ibn Muhammad, tetapi tawaran itu ditolaknya, pada akhir hayatnya, kakek Ibnu suka menekuni ilmu-ilmu keagamaan hingga wafatnya pada 1337 M.

Dari latar belakang keluarganya yang banyak bergerak dalam bidang politik dan pengetahuan seperti inilah Ibnu Khaldun dilahirkan di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H. Menurut perhitungan para sejarawan, hal ini bertepatan dengan 27 Mei 1333 M. Kondisi keluarga seperti itu kiranya telah berperan dominan dalam membentuk kehidupan Ibnu Khaldun. Dunia politik dan ilmu pengetahuan telah begitu menyatu dalam diri Ibnu Khaldun. Ditambah lag! kecerdasan otaknya juga berperan bagi pengembangan karirnya. (Toto Suharto, 2003:34)

Secara detail perjalanan hidup Ibnu Khaldun akan dipaparkan dalam tiga fase, yaitu:

Fase pertama; Masa Pendidikan
Fase pertama ini dilalui Ibnu Khaldun di Tunis dalam jangka waktu 18 tahun, yaitu antara tahun 1332-1350 M. Seperti halnya tradisi kaum Muslim pada waktu itu, ayahnya adalah guru pertamanya yang telah mendidiknya secara tradisional, mengajarkan dasar-dasar agama Islam. Di samping ayahnya, Ibnu Khaldun juga mempelajari berbagai disiplin ilmu pengetahuan dari para gurunya di Tunis. Tunis pada waktu itu merupakan pusat para ulama dan sastrawan, tempat berkumpulnya para ulama Andalusia yang lari menuju Tunis akibat berbagai peristiwa politik.

Seperti halnya Toto Suharto, menukilkan dari Fathiyah Hasan Slaiman bahwa disebutkan beberapa gurunya yang berjasa dalam perkembangan intelektualnya. Di antaranya adalah Abu Abdillah Muhrnas Ibn Sa’ad al-Anshari dan Abu al-Abbas Ahmad ibn Muhammad al-Bathani dalam qira’at; Abu Abdillah Ibn al-Qashar dalam ilmu gramatika Arab; Abu ‘Abdillah Muhammad Ibn Bahr dan Abu Abdillah Ibn Jabir al-Wadiyasyi dalam sastra; Abu Abdillah al-Jayyani dan Abu Abdillah ibn Abd al-Salam dalam ilmu fiqh; dan masih banyak lagi gurunya. Walaupun dia mempunyai banyak guru dan mempelajari berbagai disiplin ilmu, pendidikan yang diperoleh Ibnu Khaldun sangatlah mendalam dan terkesan dalam dirinya.
Dilihat dengan banyaknya disiplin ilmu yang dipelajari oleh Ibnu Khaldun pada masa mudanya, dapat diketahui bahwa beliau memiliki kecerdasan otak yang luar biasa. Hal ini menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun adalah orang yang memiliki ambisi tinggi, yang tidak puas dengan satu disiplin ilmu saja. Pengetahuan begitu luas dan bervariasi. Hal ini merupakan kelebihan yang sekaligus juga merupakan kekurangannya.

Sunday, November 16, 2014

SHALAT I'DAIN

1.        Hukum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
Hukum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah mu'akkad. Shalat ini disyariatkan pada tahun pertama hijrah. Nabi senantiasa mengerjakannya dan memerintahkan kepada seluruh umatnya, baik laki – laki maupun wanita untuk keluar menuju tempat shalat 'id. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan hal itu melalui firman-Nya :
“sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak maka dirikanlah shalat karena Allah dan berkurbanlah.”(Al – Kautsar 1 – 2).
Shalat 'Ied merupakan salah satu syi'ar islam, sekaligus sebagai salah satu penampilan yang di dalamnya memperlihatkan bukti keimanan yang kuat.
2.        Waktu Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Dan Idul Adha
Waktu pelaksanaan shalat 'Ied ini berawal sejak matahari mulai meninggi sampai tergelincir secara sempurna. Adapun bagi shalat idul adha lebih diutamakan untuk dikerjakan pada awal waktu, sehingga memungkinkan bagi para jamaah untuk menyembelih hewan kurbannya setelah mengerjakan shalat. Hal ini didasarkan pada hadits dari Al-Barra', di mana ia menceritakan ; aku pernah mendengar Rasulullah berkhutbah seraya bersabda :
“ Sesungguhnya sesuatu yang kami awali pada hari ini adalah mengerjakan shalat, kemudian kembali pulang dan menyembelih kurban. Barangsiapa mengerjakan hal itu, maka ia telah menjalankan sunnah kami.”(HR Imam Al- Bukhari).
Sedangkan pada hari raya idul fitri dianjurkan untuk mengakhirkan waktu pelaksanaan shalat, supaya kaum muslimin dapat mengeluarkan zakat fitrah mereka, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Jandib ra:
“ Nabi pernah mengerjakan shalat idul fitri bersama kami dan pada saat itu matahari setinggi dua tombak. Sedangkan pada shalat idul adha, matahari baru setinggi satu tombak.”(HR Ibnu Hajar).
Syaikh Abu Bakar Al – Jazairi juga menjelaskan bahwa waktu shalat 'Ied dimulai dari terbit matahari sepenggal galah hingga tergelincir. Dianjurkan melaksanakan shalat idul adha di awal waktu, agar orang bisa menyembelih hewan kurbam. Adapun shalat idul fitri sebaiknya diakhirkan agar orang punya kesempatan mengeluarkan zakat fitrah (Minhajul Muslim 278).
3.        Tata Cara Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Dan Idul Adha
Adapun tata cara pelaksanaan sholat idain, yaitu :
1.    Dilaksanakan secara berjamaah
2.    Tidak didahului azan dan iqamat sebagaimana sabda Rasulullah ;
"Tidak ada azan bagi sembahyang Hari Raya Fitrah (Aidilfitri) dan sembahyang Hari Raya Korban (Aidiladha). jga tiada iqamat." (HR. Bukhari dan Muslim)
3.    Jumlah rakaatnya adalah 2 rakaat
Hal ini didasarkan pada riwayat Umar ra.”shalat ketika bepergian itu dua rekaat, sholat idul adha dua rakaat, dan shalat idul fitri dua rakaat. Bentuknya sempurna dan bukan qashar, berdasarkan sabda Muhammad saw,” (HR Ahmad 1/37, Nasa'i 3/183, Baihaqy 3/200 dengan sanad yang shahih).
4.    Membaca takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan takbir lima kali pada rakaat yang kedua.
Takbir tujuh kali dalam rakaat yang pertama tersebut tidak termasuk takbiratul ihram. Demikian juga takbir lima kali dalam rakaat yang kedua tidak termasuk takbir intiqal saat berdiri dari sujud. Takbir tujuh kali pada rakaat yang pertama dibaca setelah membaca doa iftitah, sedangkan takbir lima kali dalam rakaat kedua dibaca ketika sudah berdiri sempurna pada rakaat yang kedua sebelum imam membaca surat Al Fatihah. Di sela-sela takbir tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua tersebut disunahkan untuk membaca lafaz : Subhanallah walhamdulillah walaailaaha illallah allahuakbar "Mahasuci Allah SWT, segala puji bagi Allah , tiada Tuhan selain Allah SWT, dan Allah Mahabesar"
5.    Imam mengeraskan bacaan (jahran)
6.    Setelah shalat Id dilanjutkan dengan khutbah
4.        Adab – adab
a.                                                                                                     Tanpa Adzan dan Iqamah
Shalat ‘Ied dikerjakan tanpa dikumandangkan adzan dan juga iqamat. Hal ini berdasarkan pada hadist dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, dimana ia berkata :
“Tidak pernah dikumandangkan adzan pada hari raya idul fitri dan juga idul adha”.(HR Muttafaqun Alaih).
  1. Di sunnahkan mandi, memakai wewangian dan berpakaian baik
Mandi pada pagi hari sebelum berangkat untuk menunaikan shalat 'Ied adalah amalan yang sunnah. Waktu disunnahkannya mandi tersebut dimulai sejak pertengahan malam. Bagi para wanita muslimah dianjurkan memakai wewangian ketika mengerjakan shalat 'ied dan mengenakan pakaian yang baik. Akan tetapi, pemakaian wewangian itu tidak boleh berlebihan, sehingga tidak terjerumus ke dalam perbuatan dosa. Dari Annas bin Malik ra, ia menceritakan :
“Pada hari raya idul fitri dan idul adha, Rasulullah memerintahkan kami untuk mengenakan pakaian terbaik yang kami miliki dan memakai wewangian yang terbaik yang ada pada kami, serta berkurban dengan binatang yang tergemuk yang kami punyai.”(HR Al - Hakim)
  1. Makan sebelum melaksanakan shalat idul fitri
Disunnahkan untuk memakan beberapa buah kurma yang jumlahnya ganjil sebelum berangkat menuju tempat pelaksanaan shalat idul fitri. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, dimana ia menceritakan :
“Rasulullah saw tidak berangkat shalat pada hari raya idul fitri, sehingga beliau memakan beberapa buah kurma.”
Murajja' bin Raja' mengatakan : Ubaidillah pernah memberitahukan kepadaku, di mana ia menceritakan; Anas bin Malik ra pernah memberitahukan kepadaku dari Nabi saw : “bahwa beliau memakan kurma itu dalam jumlah ganjil.”(HR Imam Al – Bukhari).
  1. Makan setelah melaksanakan shalat idul adha
Makan pada hari raya idul adha disunnahkan setelah mengerjakan shalat 'Ied. Jika Allah swt memberikan kemurahan untuk berkurban, maka kita diperbolehkan untuk memakan hati dari hewan yang kita kurbankan tersebut. Seperti halnya para penghuni surga, di mana makanan yang pertama kali disuguhkan kepada mereka ketika memasuki surga adalah hati ikan paus. Dari Buraidah ra, diceritakan :
“Bahwa Nabi tidak berangkat shalat pada hari raya idul fitri melainkan setelah makan, dan beliau tidak makan pada hari raya Idul adha, melainkan setelah kembali dari shalat.”(HR Imam At-Tirmidzi, Ibu Majah dan Imam Ahmad).
  1. Menempuh jalan yang berbeda
Disunahkan untuk berangkat ke tempat pelaksanaan shalat 'Ied melalui suatu jalan dan kembali pulang menempuh jalan yang lain. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra, dimana ia bercerita :
“Apabila berangkat shalat 'ied, Nabi menempuh jalan yang berbeda dengan jalan lyang beliau tempuh pada saat pulang.” (HR Imam Al – Bukhari).
Ibnul Qyyim al – Juziyah (dalam Al Izzah)menerangkan pengertian “menempuh jalan lain” yaitu : beliau pergi melalui sebuah jalan dan pulang melalui jalan lain. Diantara hikmahnya adalah untuk menmpakkan syiar islam.
  1. Berangkat ke tempat pelaksanaan shalat
Disunnahkan bagi wanita muslimah untuk berangkat ke tanah lapang pada saat hendak melaksanakan shalat idul fitri maupun idul adha. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw, para sahat dan tabi'in.
Dari Sa’ad ra bahwa Nabi saw keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki, dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibnu Majah; dishahihkan Al-Albani)
Ali bin Abi Thalib ra mengatakan, “Termasuk sunnah: keluar menuju lapangan dengan jalan kaki dan makan sebelum berangkat (Idul Fitri).” (HR. At-Turmudzi dan Ibnu Majah; dishahihkan Al-Albani)
  1. Tidak ada shalat sebelum dan sesudah shalat idul fitri dan idul adha.
Tidak ada satu dalil pun yang menetapkan adanya shalat sunnah sebelum atau sesudah shalat 'ied. Nabi saw dan juga para sahabatnya tidak pernah mengerjakan satu raka'at pun shalat sunnah sebelum maupun sesudah shalat 'ied.
Dari ibnu abbas ra, ia berkata :
“Rasulullah pernah berangkat untuk menunaikan shalat pada hari raya, lalu beliau mengerjakan shalat dua raka'at (yaitu shalat 'ied) dan tidak mengerjakan shalat yang lain sebelum maupun sesudahnya.”(HR Jamaah).
  1. Mengucapkan selamat pada hari raya
Disunnahkan bagi kaum muslimin danmuslimat pada hari raya ini memberikan ucapan selamat. Hal ini berdasarkan pada hadits dari Jubair bin Nufail, di mana ia berkata:
“Apabila para sahabat Rasulullah saw bertemu pada hari raya, maka mereka saling mengucapkan : Taqobballahu Minna wa minka.”(Al – Hafidz Ibny Hajar mengatakan, isnad hadits ini berstatus hasan)
i.        Khutbah Setelah Shalat ‘Ied
Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
“Nabi saw dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”(HR Bukhari dan Muslim)
7.    Beberapa kesalahan dalam pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha
Wahid abdus salam bali menyebutkan beberapa kesalahan dalam pelaksanaan shalat idain, diantaranya :
a.                                 Mengkhususkan hari raya untuk qiyamullail
Adapun mengkhususkan satu malam tertentu untuk qiyamullail dengan asumsi bahwa malam itu memiliki keutamaan dibandingkan malam – malam yang lain, tanpa disertai dalil syara’ merupakan perbuatan bid’ah yang diharamkan.
b.        Pergi ke makam pada hari raya
Setelah selesai melaksanakan shalat ‘ied, sebagian kaum muslimin ada yang pergi ke makam – makam untuk menziarahi kubur kerabat atau temannya pada hari raya. Sebagian yang lain ada yang mengakhirkan ziarah kuburnya pada sore harinya. Kedua hal ini merupakan kesalahan.
Syaikh Ali Mahfuzh rahimahullah menuturkan :”diantara praktik – praktik bid’ah adalah kesibukan kaum muslimin seusai shalat ‘ied dengan berziarah ke makam – makam para wali ataupun makam para kerabat sebelum mereka pergi ke keluarga mereka. Dahulu, Rasulullah saw keluar  bersama para sahabat beliau ke padang sahara untuk melaksanakan shalat ‘ied. Beliau pergi melewati satu jalan dan pulang melewati jalan yang lain. Tidak pernah ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau berziarah ke suatu makam selama kepergian dan kepulangan beliau, padahal ada banyak makam yang berada disepanjang perjalanan beliau.”
c.                                 Berjabat tangan dengan bukan mahram pada hari raya
Pada hari raya memang disunnahkan untuk mengunjungi kaum kerabat dan bersilaturrahim. Akan tetapi, dalam kunjungan – kunjungan ini terkadang terjadi hal – hal yang bertentangan dengan syariat. Misalnya saling berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya.
Ar – ruyani telah meriwayatkan dengan sanad jayyid, dari Ma’qal bin Yasar ra. Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: sungguh lebih baik kepala seorang laki – laki ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.(HR Ar-Ruyani (II/227) dan ditetapkan ke-shahihannya- oleh Al-Albani dalam Ash – Shahihah hlm. 226.hadis ini shahih)
d.                                Keyakinan bahwa hewan betina tidak boleh untuk berkorban
Sebagian orang mengira bahwa binatang betina tidak boleh dipakai untuk berkurban. Keyakinan ini salah, sebab sebagaimanan halnya hewan jantan dan betina tetap boleh digunakan untuk berkurban.
e.                                 Mengambil bulu dan kuku hewan kurban
Barangsiapa yang telah berniat untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil sedikit pun dari anggota tubuh hewan kurban, baik bulu maupun kukunya, sejak awal bulan Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan. Hal ini didasarkan pada hadis Ummu Salamah ra. Bahwasanya Nabi saw bersabda : barangsiapa yang telah melihat hilal (tanggal satu) bulan Dzulhijjah dan dia ingin berkurban, maka janganlah mengambil bulu ataupun kukunya hingga ia menyembelihnya (HR An- Nasa’i).
8.      Apabila Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jumat.
Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat maka kaum lelaki diberi keringanan untuk tidak menghadiri shalat jumat.
Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, “Apakah kamu pernah mengalami hari raya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertepatan dengan hari Jumat?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya, “Apa yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau shalat id dan memberi keringanan untuk tidak hadir shalat jumat. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang ingin shalat jumat, silakan shalat jumat.” (HR. Abu Daud; dishahihkan Al-Albani)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah terkumpul di hari kalian ini dua hari raya. Barangsiapa yang ingin meninggalkan jumatan maka shalat id ini telah cukup baginya untuk meninggalkan shalat jumat. Namun kami akan melaksanakan shalat jumat.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i; dishahihkan Al-Albani)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika terkumpul dua hari raya (dalam sehari) di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau mengimami masyarakat dan bersabda, “Barangsiapa yang ingin mendatangi shalat jumat maka silakan datang, dan barangsiapa yang ingin tidak shalat jumat silakan tidak shalat jumat.” (HR. Ibnu Majah; dishahihkan Al-Albani)
Keterangan:
1.    Yang dimaksud “dua hari raya” pada hadits-hadits di atas adalah hari raya Idul Adha dan hari Jumat.  Keringanan meninggalkan shalat jumat hanya khusus untuk orang yang sudah melaksanakan shalat id. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat id, dia wajib mengikuti shalat jumat. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits dari Mu’awiyah dan hadits Abu Hurairah ra. Bagi orang yang tidak melaksanakan shalat jumat, maka wajib baginya melaksanakan shalat zuhur empat rakaat, karena shalat zuhur adalah kewajiban asal ketika tidak shalat jumat.
2.    Imam Ibnu Qudamah mengatakan, “Bagi petugas shalat jumat (yaitu khatib dan muazin), kewajiban shalat jumatnya tidak gugur, menurut pendapat yang benar. Berdasarkan sabda Nabi saw, “Namun kami akan melaksanakan jumatan.” Jika khatib dan petugas jumatan tidak datang, ini akan menghalangi orang lain yang wajib mengikuti jumatan (mendengarkan khutbah jumat dan mendirikan shalat jumat) untuk melaksanakan jumatan, berbeda dengan masyarakat umum yang boleh tidak jumatan.” (Al-Mughni: 2/212, Ibnu Qudamah)
9.      Halal bi halal
Kata halal dari segi hukum diartikan sebagai sesuatu yang bukan haram; sedangkan haram merupakan perbuatan yang mengakibatkan dosa dan ancaman siksa.
Hukum Islam memperkenalkan panca hukum yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Empat yang pertama termasuk kelompok halal (termasuk yang makruh, dalam arti, yang dianjurkan untuk ditinggalkan). Nabi saw bersabda, “Abghadu al-halal ila Allah, ath-thalaq” (Halal yang paling dibenci Allah adalah pemutusan hubungan suami-istri). Jikalau halal bihalal diartikan dalam konteks hukum, sebaiknya kata halal pada konteks halal bihalal tidak dipahami dalam bihalal pengertian hukum. Dalam Al-Quran, kata halal terulang sebanyak enam kali. Dua di antaranya pada konteks kecaman, yaitu:Katakanlah, “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu ataukah kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS Yunus [10]: 59).
Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung. (Itu adalah) kesenangan sementara yang sedikit, dan bagi mereka siksa yang pedih (QS Al-Nahl [16]: 116-117).
Kesan apakah yang dapat diperoleh dari ayat ini? Paling tidak, terdapat kecaman terhadap mereka yang mencampurbaurkan antara yang halal dan yang haram. Jika yang mencampurbaurkan saja telah dikecam dan diancam dengan siksa yang pedih, lebih-lebih lagi orang yang seluruh aktivitasnya adalah haram.
Empat halal lainnya yang tersebut dalam Al-Quran mempunyai dua ciri yang sama, yaitu
a. Dikemukakan dalam konteks perintah makan (kulu),
b. Kata halal digandengkan dengan kata thayyibah (baik).
Perhatikan ketiga ayat berikut
Kulu mimma fil ardhi halalan thayyiban (Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi) (QS Al-Baqarah [2]: 168)
Wakulu mimma razaqakamullah halalan thayyiban… (Dan makanlah makanan yang halal lagi baik, dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu) (QS Al-Ma-idah [5]: 88)
Fakulu mimma razaqakumullahu halalan thayyiban (Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu) (QS An-Nahl [16]: 114)
Kata makan dalam Al-Quran sering diartikan “melakukan aktivitas apa pun.” Ini agaknya disebabkan karena makan merupakan sumber utama perolehan kalori yang dapat menghasilkan aktivitas. Dengan demikian, perintah makan dalam ayat-ayat di atas bermakna perintah melakukan aktivitas, sedangkan aktivitasnya tidak sekadar halal, tetapi juga harus thayyib (baik). Jika dikembalikan pada empat jenis halal yang diperkenalkan oleh hukum Islam, maka yang makruh tidak termasuk dalam kategori halalan thayyiban.
Al-Quran menyatakan secara tegas cinta Allah (Innallaha yuhib) sebanyak delapan belas kali, yang dapat dirinci sebagai berikut:
Masing-masing sekali untuk at-tawabin (orang yang bertobat), ash-shabirin (orang-orang sabar) dan shaffan wahida (orang yang berada dalam satu barisan/kesatuan).
Masing-masing dua kali terhadap al-mutawakkilin (orang yang berserah diri kepada Allah) dan al-mutathahirin (orang-orang yang menyucikan diri).
Masing-masing tiga kali terhadap al-muttaqin (orang yang bertakwa) dan al-muqsithin (orang yang berlaku adil), dan lima kali terhadap al-muhsinin.
Kesan yang ditimbulkan oleh angka-angka itu paling tidak mengisyaratkan bahwa sikap yang paling disenangi oleh Allah adalah al-muhsinin (orang-orang yang berbuat baik terhadap mereka yang pernah melakukan kesalahan). Hal ini sesuai sekali dengan perintah Al-Quran untuk melakukan perbuatan halal yang baik, tidak sekadar perbuatan halal (boleh), tetapi tidak menghasilkan kebaikan.
Dalam Al-Quran surat Ali-’Imran ayat 134 diisyaratkan tingkat-tingkat terjalinnya keserasian hubungan.
Mereka yang menafkahkan hartanya, baik pada saat keadaan mereka senang (lapang) maupun sulit, dan orang-orang yang menahan amarahnya, dan memaafkan orang-orang yang bersalah (bahkan berbuat baik terhadap mereka). Sesunguhnya Allah menyukai mereka yang berbuat baik (terhadap orang yang bersalah).
Di sini terbaca, bahwa tahap pertama adalah menahan amarah, tahap kedua memberi maaf, dan tahap berikutnya adalah berbuat baik terhadap orang yang bersalah.
Minal ‘Aidin Wal Faizin
Salah satu ucapan populer dalam konteks Idul Fitri ada Minal ‘Aidin wal Faizin. Kata-kata “Minal Aidin wal Faizin” adalah penggalan sebuah doa dari doa yang lebih panjang yang diucapkan ketika kita selesai menunaikan ibadah puasa yakni : “Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Wa Ja’alanallahu Minal ‘Aidin Wal Faizin” yang artinya “Semoga Allah menerima (amalan-amalan) yang telah aku dan kalian lakukan dan semoga Allah menjadikan kita termasuk (orang-orang) yang kembali (kepada fitrah) dan (mendapat) keberuntungan (kemenangan)”.
Sehingga arti sesungguhnya dari “Minal Aidin wal Faizin” adalah “Semoga kita termasuk (orang-orang) yang kembali (kepada fitrah) dan (mendapat) keberuntungan (kemenangan)”.
Dari segi bahasa, minal ‘aidin dapat diartikan dengan “(semoga kita) termasuk orang-orang yang kembali”. Kembali di sini dimaksudkan kembali kepada fitrah manusia, yaitu “asal kejadiannya” atau “kesucian”. Bisa juga berarti “agama yang benar”.
Setelah berlalunya Ramadhan, bulan untuk mengasah dan mengasuh jiwa dengan berpuasa, kita saling berharap bisa kembali ke asal kejadian kita, kembali ke dalam keadaan yang suci seperti saat kita dilahirkan dulu, serta bisa kembali mengamalkan ajaran agama yang benar.
Sedangkan kata al-faizin adalah bentuk jamak dari faiz, yang berarti orang yang beruntung. Kata ini terambil dari kata fauz yang berarti keberuntungan. Dalam konteks dan maknanya, ayat-ayat yang menggunakan kata fawz, seluruhnya (kecuali dalam QS 4: 73), berarti “pengampunan dan keridhaan Allah SWT serta kebahagiaan surgawi”. Karena itu, Wal faizin hendaknya dipahami sebagai harapan dan doa, semoga kita termasuk orang-orang yang memperoleh keberuntungan berupa memperoleh ampunan dan ridha Allah swt sehingga kita semua mendapat kenikmatan surga-Nya.
“Barangsiapa yang dijauhkan –walaupun sedikit– dari neraka, dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung.” (QS Ali ‘Imran [3]: 185).

Friday, November 14, 2014

PUASA

A. Ketentuan Puasa Wajib
1.   Pengertian  Puasa
      Secara bahasa Puasa artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti manahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat. Sedang menurut istilah puasa ialah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya sejak mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat dan rukunnya.
2.   Hukum Melaksanakan Puasa
            Dalam Islam hukum melaksanakan puasa ada beberapa macam seperti wajib, sunah, haram dan makruh. Puasa yang hukum melaksanakannya wajib yaitu : puasa ramadhan, puasa kifarat dan puasa nazar. Yang termasuk puasa sunah, seperti : puasa setiap hari senin – kamis, puasa hari A’rafah, puasa ‘asyura dan sebagainya. Yang termasuk puasa haram seperti : puasa pada hari raya idul fitri dan idul adha dan puasa hari tasyri’.
3.   Syarat Wajib Puasa
            Syarat artinya sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan sesuatu. Adapun syarat wajibnya puasa adalah :     
a.      Islam
b.     Baligh
c.      suci dari haid dan nifas (bagi wanita).
d.     Dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa   
                     4.   Rukun Puasa
            Rukun ialah sesuatu yang harus dipenuhi atau dikerjakan ketika melaksanakan sesuatu. Sedang rukun puasa ialah sesuatu yang harus dilaksanakan seseorang yang sedang melaksanakan puasa. Jika rukunnya tidak dipenuhi puasanya tidah sah.
            Rukun puasa ada dua macam yaitu :
a.      Niat berpuasa pada malam hari.
      Sabda Rasulullah SAW.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. مَنْ لَمْ يُبَيِّتُ الصِّيامُ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ (رواه ابوداود والترمذى والنساء)
            Artinya :
     “Barang siapa tidak berniat puasa malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah puasanya”.(H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai)
b.      Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar  sampai terbenam matahari.
5.   Hal-hal yang membatalkan Puasa
      Adapun hal-hal yang membatalkan puasa sebagai berikut :
a.      makan dan minum dengan sengaja
b.     bersetubuh disiang hari
c.      keluar mani (sperma) dengan sengaja
d.     keluar haid atau nifas
e.      muntah dengan sengaja
Rasulullah SAW bersabda.
عَنْ اَبىِ هُرَيْرَةَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. مَنْ ذَرَ عَهُ الْقَيْئَ وَ هُوَ صَا ئِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءً وَ اِ نِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقَضِ (رواه الخمسة)
            Artinya : “Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa muntah tidak sengaja dalam keadaan berpuasa maka tidak wajib baginya untuk mengganti puasanya (qadha), akan tetapi jika muntahnya disengaja maka baginya wajib mengqadha”.   
f.      hilang akalnya sebab gila atau mabuk disiang hari
g.     menurut para ulama’  masuknya sesuatu ke dalam tubuh lewat lobang (hidung, mulut, telinga, dubur atau qubul) baik sengaja atau tidak juga membatalkan puasa. 
B. Macam - Macam Puasa Wajib
            Puasa wajib artinya puasa yang harus dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka berdosa. Adapun macam-macam puasa wajib adalah :
1.  Puasa Ramadhan
      Puasa ramadhan ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Hukum melaksanakan puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat wajibnya.
      Firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ  (البقرة:183) 
                     Artinya :
      “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
      (Q.S. Al Baqarah [2] : 183)
     
Puasa ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Islam pada tahun kedua hijriyah. Dalam puasa ramadhan niat untuk berpuasa harus dilaksanakan malam hari sebelum puasa. Sedang untuk puasa sunah boleh dilaksanakan siang hari saat puasa sebelum matahari condong ke barat (masuk waktu dhuhur) asal sejak terbit fajar belum makan atau minum sama sekali.
Hal-hal yang disunahkan ketika berpuasa antara lain :
a.       memperbanyak membaca Al Qur’an.
b.      Segera berbuka jika sudah waktunya tiba.
c.       Ketika berbuka dengan makanan atau minuman yang manis, lebih utama berbuka dengan kurma.
d.      Berdoa lebih dahulu ketika akan berbuka.
            Doanya sebagai berikut :
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
                    
                     Artinya : 
      “Ya Allah, untuk-Mu saya berpuasa, kepada-Mu beriman dan dengan rizki-Mu saya berbuka. Dengan rahmat-Mu ya Tuhan yang Maha Pengasih.”
e.       Mengakhirkan makan sahur kira-kira 15 menit sebelum waktunya imsak (habis).
f.       Memberi makan untuk berbuka atau sahur kepada orang yang berpuasa.
g.      Memperbanyak ibadah, sedekah dan infak.
2.   Puasa Kifarat
      Puasa kifarat yaitu puasa sebagai denda terhadap orang yang bersetubuh pada saat berpuasa (pada siang hari ) bulan ramadhan. Adapun denda (kifarat) bagi yang bersetubuh di siang hari bulan ramadhan yaitu :
a.      puasa dua bulan berturut-turut, atau
b.      memerdekakan seorang budak muslim, atau
c.      memberi makan orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.
3.   Puasa Nazar
Puasa nazar ialah puasa yang dilakukan karena pernah berjanji untuk berpuasa jika keinginannya tercapai. Misalnya seorang siswa bernazar: “jika saya mendapat rangking pertama maka saya akan puasa dua hari”. Jika keinginannya tersebut tercapai maka puasa yang telah dijanjikan (dinazarkannya) harus (wajib) dilaksanakan. Hukum nazar sendiri adalah mubah tetapi pelaksanaan nazarnya jika hal yang baik wajib dilaksanakan, tetapi jika nazarnya jelak tidak boleh dilaksanakan, misalnya jika tercapai keinginannya tadi akan memukul temannya maka memukul temannya tidak boleh dilaksanakan. 
C.   Orang-Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan ramadhan adalah :
1.      Orang yang sedang sakit. Wajib mengganti yang ditinggalkannya ketika sembuh.
Firman Allah :
وَمَنْ كَا نَ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّ ةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.  (البقرة : 184)
Artinya :
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 184)    

2.      Orang yang sedang bepergian jauh (musafir) tidak bertujuan untuk maksiat. Maka setelah selesai ramdhannya wajib mengganti (mengqadha) sejumlah puasa yang telah ditinggalkannya.

3.      Orang yang telah lanjut usia (pikun) atau sakit menahun
Yaitu orang yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa serta kemungkinan untuk mengqadha juga sudah tidak mungkin. Maka sebagai pengganti puasanya ia wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin setiap harinya selama tidak berpuasa . Ukuran  fidyah yaitu kurang lebih ¾ liter beras atau makanan yang bisa membuat kenyang.
Firman Allah :
وَعَلَىالذِّ يْنَ يُطِيْقُونَهُ فِدْ يَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْيْنَ  (البقرة : 184)
Artinya :
“…. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. ….”
(Q.S. Al Baqarah [2]: 184)

4.      Orang yang sedang hamil atau menyusui
Orang yang sedang hamil atau menyusui jika tidak kuat maka boleh tidak berpuasa tetapi wajib mengganti (mengqadaha) puasanya pada kesempatan lain dan wajib membayar fidyah.
Hadis Rasulullah SAW .
عَنْ اَنَسٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. اِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَا فِرِ الصَّوْ مَ وَشَطَرَ الصَّلاَةَ وَ عَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْ مَ (رواه الخمسه)
Artinya:
“Dari Anas Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memberi (keringanan) puasa dan (kemudahan) salat bagi musafir, dan keringanan puasa kepada wanita hamil dan menyusui.” (H.R. lima ahli hadis).
D.  Fungsi Puasa Wajib Dalam Kehidupan
1.      Sebagai sarana untuk mencapai derajat ketakwaan kepada Allah. Firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ  (البقرة : 183)
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al Baqarah [2]: 183).
2.      Sebagai sarana pendidikan dan latihan yaitu latihan meningkatkan disiplin, membiasakan bertindak benar, melatih sifat sabar, menanamkan tekat yang kuat dalam menahan hawa nafsu.
3.      Menumbuhkan sifat kasih sayang, peduli dan peka terhadap kehidupan fakir miskin.
4.      Menjauhkan diri dari sifat tamak, rakus, riya dan menuruti hawa nafsu.
5.      Menumbuhkan semangat bersyukur atas nikmat yang telah diterimanya tanpa dapat dihitung jumlahnya. Firman Allah :
وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللهِ لاَ تُحْصُوْهَاإِنَّ اْلإِ نْسَانَ لَظَلُوْ مٌ كَفَّا رٌ. (ابراهيم : 34)
 Artinya :
      “Dan jika kamu menghitung ni`mat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (ni`mat Allah).” (Q.S. Ibrahim: 34)   
6.      Puasa merupakan cara terbaik untuk menjaga keselarasan, keindahan, dan kesehatan tubuh.
PUASA SUNAH
     1. Pengertian puasa sunah
Puasa sunah adalah puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering disebut dengan puasa Tathawu’ artinya apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa.                                                                            
     2. Macam-macam puasa sunah
Ada beberapa  macam puasa sunah yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda, antara lain;
a.        Puasa Syawal, Yang dimaksud dengan puasa Syawal adalah puasa enam hari di bulan Syawal setelah tanggal 1 di bulan Syawal, yang pelaksanaannya boleh secara berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting sejumlah enam hari.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
عَنْ اَبِي اَيُّوْبِ اْلأَ نْصَارِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ   ثُمَّ أَتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامُ الدَّ هْرِ  (رواه مسلم)
Artinya :
“Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari r.a. bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu disusul dengan berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawal, maka ( pahalanya ) bagaikan puasa setahun penuh.” ( H.R Muslim)
b.       Puasa hari Arafah, Puasa sunah hari arafah adalah puasa sunah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9 Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah dapat menghapus dosa selama 2 (dua) tahun,  yakni setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ: أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ . . . (رواه مسلم)
Artinya :
“ Puasa hari Arafah itu dihitung oleh Allah dapat menghapus ( dosa ) dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.”   (HR Muslim )
c.        Puasa Asyura, Puasa sunah pada bulan Asyura, ada tiga tingkatan, yaitu :
1.      berpuasa tiga hari yaitu, tanggal  9,  10 dan 11 di bulan Syura atau Muharam
2.      berpuasa dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10 di  bulan Syura atau Muharam
3.      berpuasa satu hari yaitu,  tanggal 10 Syura atau Muharam
Bulan Syura adalah bulan kemenangan nabi Musa as dan Bani Israil dari musuh, barang siapa berpuasa As Syura dihapus ( dosanya ) satu tahun yang lalu.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
صِيَامُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ: أَحَتسِبَ عَلَى الله أَنْ يُكَفِرَ السَّنَةِ الَّتِى قَبْلَهُ  (رواه مسلم)
  Artinya :
“ Puasa pada hari As Syura menghapus ( dosa )  selama satu tahun yang lalu.” ( H.R. Muslim)
d.       Puasa bulan Sya’ban
Puasa di bulan Sya’ban ini tidak ada ketentuan, apabila dalam mengerjakan puasa di bulan Sya’ban  lebih banyak daripada di bulan lain adalah lebih baik. 
Nabi bersabda :
كاَنَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ, كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانِ اِلاَّ قَلِيْلاً  (أخرجه البخارى)
Artinya :
“ Rasulullah pernah berpuasa penuh di bulan sya’ban, juga pernah berpuasa di bulan sya’ban tidak penuh (dengan tidak berpuasa pada hari-hari yang sedikit jumlahnya)” (H.R. Bukhari)

e.        Puasa Senin dan Kamis
Allah Swt pada setiap Senin dan kamis  mengampuni dosa-dosa setiap muslim, supaya kita diampuni dosanya oleh Allah,  maka berpuasalah.
Rasulullah saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُعْرَضُ اْلأَ عْمَالِ كُلَّ اثْنَيْنِ وَ خَمِيْسِ فَأَحَبُّ اَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَاَنَا صَائِم (رواه أحمد والترمذى)
Artinya :
“ Rasulullah saw. bersabda : Ditempatkan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis, dan aku senang amalku ditempatkan, maka aku berpuasa.”  (HR Ahmad dan Tirmidzi ).  
 Hadis diriwayatkan dari Aisyah, Nabi SAW. bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ يَتَحَرَّى صِيَامُ اْلاِ ثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ  (رواه الترمذى)
Artinya :
“Dari Aisyah ra. Ia berkata: Bahwasanya Nabi SAW selalu memilih puasa hari senin dan hari kamis.” (H.R. Tirmidzi)

f.        Puasa pada pertengahan bulan Qomariyah
Puasa pertengahan bulan ini dilakukan setiap tanggal 13, 14 dan 15 Qamariyah.
Sabda Rasulullah saw.
عَنْ اَبِى ذَرٍّ مَنْ صَامَ ثَلاَ ثَةَ اَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَقَدْ صَامَ الدَّ هْرَ كُلَّهُ (اخرجه احمد والترمذى)
Artinya :
“ Dari Abu Dzar,  : Barang siapa puasa tiga hari setiap bulannya maka sungguh ia telah puasa selama satu tahun penuh.”  ( HR Ahmad dan Tirmidzi )
Hadis Abu Dzar yang lain menjelaskan:
اِذَا صُمْتُ مِنَ الشَّهْرِ ثلاَ ثَةَ فَصُمَّ ثَلاَثَ عَشَرَةَ وَاَرْبَعَ عَشَرَةَ وَخَمْسَ عَشَرَةَ   (اخرجه احمد والترمذى وابن حبان)
Artinya :
“Ketika kamu ingin puasa setiap bulan tiga hari maka puasalah setiap tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. (H.R. Ahmad,Tirmidzi dan Ibnu Hiban)

g.        Puasa Daud
Puasa Daud yaitu puasa yang dilakukan dengan cara sehari berpuasa sehari berbuka ( tidak berpuasa ).
Nabi SAW. bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: اِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ اِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ, وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ اِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلاَمِ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ, وَيَقُوْمُ ثَلَثَهُ , وَيَنَامُ سُدُسَهُ, وَكَانَ يَصُوْمُ يَوْمًاوَيُفْطِرُ يَوْمًا (اخرجه البخارى)
Artinya :
“Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya puasa (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan salat (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah salat Nabi Dawud, Nabi Dawud tidur separuh malam, lalu salat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam, dan beliau berpuasa sehari lalu berbuka sehari (selang-seling)” (H.R. Bukhari) 
      3.    Waktu-waktu yang diperbolehkan dan diharamkan puasa
Waktu-waktu yang diperbolehkan puasa yaitu pada bulan Ramdhan ( puasa wajib ) dan waktu-waktu  seperti  di atas karena Allah Swt pada saat itu akan menurunkan rahmatNya kepada manusia. Ada beberapa waktu yang dilarang untuk berpuasa, larangan  tersebut semata-mata untuk memberi kesempatan umat Islam agar dapat mengambil  manfaat di dalamnya.
Adapun hari yang dilarang untuk berpuasa dalam satu tahun ada 5 hari, yaitu ;
a.             dua hari raya yaitu hari raya idul fitri dan hari raya idul adha.
b.            tiga hari tasyrik yaitu,  tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
            Rasulullah saw bersabda :
عَنْ اَنَسٍ أَنّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صَوْمِ خَمْسَةِ اَيَّامٍ مِنَ السَّنَةِ: يَوْمُ اْلفِطْرِ وَيَوْمُ النَّخْرِوَثَلاَ ثَةُ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ (رواه الدرقطنى)
Artinya :
“ Dari An Nas, bahwasannya nabi saw . telah melarang berpuasa dalam lima hari setahun yaitu : a. hari raya   Idul Fitri ,  b. hari raya Idul Adha dan c. hari Tasyriq ( tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah ).” ( HR Daru Quthni) 
      4   Hikmah puasa sunah
a.       jiwa akan menjadi bersih
b.      badan menjadi sehat
c.       mendapatkan pahala
d.      melatih displin, kejujuran dan kesabaran dalam melaksanakan tugas
e.       mendidik agar kita dapat mengendalikan nafsu
f.       mendidik rasa kasih sayang terhadap fakir miskin
g.      merupakan tanda syukur kepada Allah Swt atas segala nikmatNya.