Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Wednesday, October 1, 2014

Uji Kompetensi "Dasar Negara & Pandangan Hidup"



1.      Apa yang dimaksud dengan dasar negara ?
Jawab : Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya.
2.      Apa yang dimaksud dengan pandangan hidup ?
Jawab : Pandangan hidup adalah suatu pendapat atau ketetapan yang di jadikan pegangan, pedoman,arahan, dan petunjuk hidup.
3.      Jelaskan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara !
Jawab : kedudukan pancasila:-kedudukan pancasila di indonesia sangat tinggi,ia mempunyai kedudukan ke2 setelah uud 45 dan merupakan dasar negara indonesia.
Fungsi :1.sebagai dasar negara.
             2.sebagai pandangan hidup sebuah bangsa.
             3.sebagai pilar kebangsaan indonesia.
             4.merupakan contoh peraturan paling adil&real di indonesia.
4.      Jelaskan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa !
Jawab : Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku masyarakat Indonesia haruslah dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
5.      Jelaskan arti penting pandangan hidup bagi bangsa Indonesia !
Jawab : Pandangan hidup (pancasila)  menjadi hal penting sebagai pedoman bagaimana indonesia bertingkah dan bertindak,agar tetap sesuai dengan falsafah negara. Dengan adanya pandangan hidup,bangsa indonesia dapt memiliki arah yang jelas dalam berbangsa dan bernegara.
UJI KOMPETENSI 1.2
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1.      Jelaskan makna sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan !
Jawab : Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila – sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah – pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi – bagi atau diperas.

2.      Jelaskan hubungan antarsila dalam Pancasila !
Jawab : Sila pertama menunjukan bahwa, setiap bangsa Indonesia wajib untuk ber-Tuhan,apapun keyakinan yang di anutnya. Sila kedua sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai maakhluk Tuhan beradap. Sila ke tiga mempunyai makna manusia sebagai makhluk sosial waib mengutamakan persatuan negara Indonesia yang setiap daerah memiliki kebudayaan maupun agama yang berbeda. Sila ke empat menjelaskan bahwa negara Indonesia ada karena rakyat,maka dari itu rakyat berhak mengatur kemana jalannya negri. Sila ke lima mengandung makna yang harus mengutamakan keadilanbersosiali sasi bagi rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan yang ada. Seluruh sila dari pancasila tersebut tidak dapat di laksanakan secara terpisah-pisah. Karena pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.Sila-sila dalam pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat di pisah-pisahkan satu sama lain, atau tidak dapat di bagi-bagi.

3.      Jelaskan 5 (lima) nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa !
Jawab : . Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain. 
4.      Jelaskan 4 (empat) perwujudan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab di lingkungan masyarakat !
Jawab : 1. dalam bermusyawarah di masyarakat kita harus adil dan tidak pilih kasih
              2.ketika ada tetangga yang miskin hendaknya kita bantu
              3.jika ada orang tua,kita harus menghormati atau menyapa
              4.adil dalam memberi tugas dalam bergotong royong
5.      Jelaskan 4 (empat) perwujudan sila Persatuan Indonesia di lingkungan sekolah !
Jawab : -tidak membeda bedakan ketika berteman
               -saling membantu dan gotong royong
               -menolong teman yang kesusahan (tapi tidak untuk menironkan)
               -menolong teman jika teman itu sedang sakit

Tuesday, April 29, 2014

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat




1. Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat

a. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa dampak positif antara lain :
· Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
· Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
· Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
· Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

c. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan
Ø asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
Ø asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
Ø asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
Ø asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional


2. Landasan Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Landasan-landasan hukum tersebut antara lain :
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.




3. Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (menurut pasal 4 UU No 9Tahun 1998) antara lain :
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok

4. Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki hak-hak sebagai berikut :
mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 9 Tahun 1998
memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa

5. Kebebasan mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara demokrasi
Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut :
jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
adanya pemilihan umum yang bebas
adanya kebebasan berserikat dan berkumpul
adanya badan kehakiman yang bebas tidak memihak

6. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :
secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan

7. Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum ada 4 macam :
Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum
Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu



8. Penyampaian Pendapat di muka umum yang Tidak sesuai Undang-undang
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :
1. di lingkungan istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar)
2. tempat-tempat ibadah
3. instansi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
4. rumah sakit
5. pelabuhan udara atau laut
6. stasiun kereta api
7. terminal angkutan darat
8. objek-objek vital nasional (radius 500 m dari pagar luar)
9. pada hari besar nasional seperti :
- Tahun Baru
- Hari Raya Nyepi
- Hari Raya Isa Al Masih
- Isa Mi’raj
- Kenaikan Isa Al Masih
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Idul Adha
- Maulid Nabi
- 1 Muharam/1 Suro
- Hari Natal
- 17 Agustus
- Hari Imlek

9. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta

Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
a. segera memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan tempat, lokasi dan rute


10. Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
- munculnya sikap acuh tak acuh
- munculnya kekecewaan masyarakat
- terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
- terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
- mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya

11. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
- melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
- merusak rasa kebersamaan
- menimbulkan ancaman keselamatan umum
- memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
- memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
- melanggar hak dan kewajiban orang lain

12. Contoh Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Inisiatif artinya sikap suka memberi alternatif pemecahan masalah
pandangan ke depan artinya sikap menyenangi kemajuan dan pembaharuan
konstruktif artinya sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan menerima yang membangun dirinya
tanggung jawab artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai
tenggang rasa artinya sika terbiasa menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun
bijaksana artinya sikap mau mengerti kelemahan yang dimiliki orang
komitmen artinya menghargai perjanjian yang sudah dibuat
sportif artinya bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain
demokratis artinya selalu menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain
taat asas artinya tidak mau menang sendiri dan ingkar janji
antisipatif artinya segera menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun sedikit dan mudah
disiplin artinya sikap taat dan patuhyang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
sikap nalar artinya senang menyampaikan pendapat atau buah pikiran
beradab artinya sikap sopan terhadap orang lain
menghargai pendapat orang lain artinya sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang lain dengan sungguh-sungguh
menghargai waktu artinya tepat waktu dalam segala kegiatan

13. Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab antara lain :
1. menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain
2. menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
3. menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum

14. Cara Mengemukakan Pendapat yang Benar dan Bertanggung Jawab.
Menyampaikan pendapat yang benar adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab yaitu bersedia memikirkan, memperhitungkan dan bersedia menanggung resiko dari akibat menyampaikan pendapat tersebut.
Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan :

a. Di Lingkungan Keluarga
1. Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
2. Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
3. Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita

b. Di Lingkungan Sekolah
a. Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan
b. Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain
c. Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum
d. Peserta rapat mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
e. Melaksanakan hasil kesepakatan bersama

c. Di Lingkungan Masyarakat
1. Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah
2. Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
3. Perdebatan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat
4. Setiap peserta menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan
5. Meskipun bukan berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab yaitu :
pendapat yaang dikemukakan serta argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak sembarangan berpendapat
pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi kehidupan bersama
tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku
orang yang brpendapat bersikap terbuka terhadap tanggapan baik dari pihak lain
penyampaian pendapat dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan

Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung jawab
a. Di dalam Lingkungan Keluarga
1. Selalu berusaha agar apa yang akan dilaksanakan oleh keluarga di musyawarahkan terlebih dahulu
2. Ikut aktif memberikan masukan dalam musyawarah keluarga
3. Melaksanakan hasil musyawarah keluarga

b. Di dalam Lingkungan Sekolah
1. Selalu mengembangkan musyawarah di sekolah setiap menghadapi kegiatan
2. Selalu hadir jika diundang dalam musyawarah yang diadakan oleh OSIS
3. Selalu berusaha memberikan saran dan atau usul
4. Selalu melaksanakan hasil musyawarah yang diadakan oleh OSIS

c. Di dalam lingkungan masyarakat
1. Selalu hadir bila diadakan musyawarah yang diadakan oleh kelompok remaja
2. Memberi saran atau usul yang bermanfaat
3. Melaksanakan hasil musyawarah
4. Mengajak teman-teman untuk melaksanakan hasil musyawarah

Friday, March 7, 2014

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

    
1.    Kasus Timor – timur

Peristiwa ini terjadi pada bulan oktober tahun 1999. Pelanggaran HAM tersebut meliputi : Pembunuhan dikompleks Gereja Liquica, 6 April; penculikan enam orang warga Kailako, Bobonaro 12 April; pembunuhan penduduk sipil di Bobonaro; penyerangan rumah Manuel Carrascalao, 17 April ; penyerangan Diosis Dili, 5 September ; penyerangan rumah Uskup Belo, 6 September ; pembakaran rumah penduduk di Maliana, 4 September ; penyerangan kompleks Gereja Suai, 6 September; pembunuhan di Polres Maliana, 8 September; pembunuhan wartawan Belanda Sander Thoenes, 21 September; pembunuhan rombongan rohaniwan dan wartawan di Lospalos 25 September ; dan kekerasan terhadap perempuan. Kasus-kasusnya, yaitu Kasus Pembantaian di kompleks Gereja Liquica, Kasus pembunuhan warga Kailako, Penyerangan rumah Manuel Carrascalao, Penyerangan Diosis Dili, Penyerangan Rumah Uskup Belo, Penghancuran massal dan pembunuhan di Maliana, Pembunuhan massal di kompleks Gereja Suai.


2.       Kasus Tanjung Priok

Peristiwa Tanjung Priok adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka serta sejumlah gedung rusak terbakar. Sekelompok massa melakukan defile sambil merusak sejumlah gedung dan akhirnya bentrok dengan aparat yang kemudian menembaki mereka.  Setidaknya 9 orang tewas terbakar dalam kerusuhan tersebut dan 24 orang tewas oleh tindakan aparat. Pada tahun 1985, sejumlah orang yang terlibat dalam defile tersebut diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, lalu pada tahun 2004 sejumlah aparat militer diadili dengan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tersebut.  Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal Pancasila . Penyebab dari peristiwa ini adalah tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah di salahsatu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa kepada aparat.
3.     
sampit 2.jpg

Kasus Sampit

Pertikaian etnis yang terjadi di Kalimantan Tengah pada Pertengahan Februari 2001. Pertikaian yang secara umum melibatkan etnis Dayak dan Madura ini diperkirakan telah mengakibatkan 419 orang meninggal dunia, 93 orang luka-luka, 1.304 rumah beserta 250 kendaraan bermotor dirusak dan dibakar serta sebanyak 88.164 orang mengungsi. Pertikaian yang terjadi di Kalimantan Tengah yang bermula di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dengan cepat menyebar ke kota lainnya seperti di Palangka Raya, Kab. Kotawaringin Barat dan Kab. Kapuas. Untuk mencegah agar konflik tidak meluas ke daerah lain di Kalimantan Tengah, Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain mengirimkan sejumlah pasukan pengamanan tambahan yang terdiri dari Pasukan BRIMOB dan TNI disamping melakukan upaya-upaya evakuasi terhadap para pengungsi.
           Dalam melakukan tugas-tugas pengamanan telah terjadi beberapa insiden yang melibatkan anggota Kesatuan BRIMOB dengan warga masyarakat di sejumlah lokasi, khususnya Peristiwa di Bundaran Besar Palangka Raya tanggal 8 Maret 2001 dan Peristiwa di Km. 40 – 41 Sampit ke Pangkalan Bun pada tanggal 6 April 2001. Dalam insiden tersebut juga telah mengakibatkan korban jiwa dan harta benda di kedua belah pihak.

4.     
kasus marsinah.jpg

Kasus Marsina

Marsinah (lahir 10 April 1969 – meninggal 8 Mei 1993 pada umur 24 tahun) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama. Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.



5.     
trisakti & semanggi I.jpg

Kasus Trisakti, Semanggi I & II

Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti. 
Dari lokasi yang baru, kemudian mereka kembali ke lokasi semula dengan ikut membakar, merampon mal-mal. Sebagian warga yang masih dalam gedung pun ikut terbakar. Data dari Tim Relawan menyebutkan sekurangnya 1190 orang tewas terbakar dan 27 lainnya tewas oleh senjata. 

          Tragedi Trisakti kemudian disusul oleh tragedi semanggi I pada 13 November 1998. Dalam tragedi itu, unjuk rasa mahasiswa yang dituding mau menggagalkan SI MPR harus berhadapan dengan kelompok Pam Swakarsa yang mendapat sokongan dari petinggi militer.
Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi II terjadi. Dalam kasus ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik UI, ikut tewas. Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). 
6.     
6.jpg

Kasus Pelajar & Tawuran Warga

Di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, seorang siswa Sekolah Dasar menjadi korban penganiayaan seorang guru. Tak terima dengan penganiayaan itu, orang tua siswa pun melaporkan sang guru ke polisi.
          Nur, warga Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Batubara, mendatangi kantor Polisi Sektor Indrapura untuk melaporkan kasus penganiayaan terhadap anaknya.
           Anak Nur Aisyah mengaku dianiaya seorang guru perempuan berinisial RS.
peristiwa bermula saat anak itu salah menghapus tulisan yang berada di papan tulis. RS kemudian memarahinya dan memukul menggunakan kayu.

           Akibat penganiayaan tersebut, sang anak mengalami memar di beberapa bagian tubuh dan sempat mengeluarkan darah dari hidung.

Nur menuturkan penganiayaan oleh RS terhadap anaknya sudah beberapa kali terjadi. Nur pun sudah melaporkan hal tersebut kepada kepala sekolah. Namun penganiayaan kembali terjadi dan menyebabkan anaknya terluka.
Tawuran Warga
Warga di Jalan Rawa, Johar Baru, terlibat tawuran. Warga yang didominasi pemuda ini terlibat saling lempar menggunakam botol minuman, petasan, senjata tajam, dan batu.
Akibat tawuran itu, 2 rumah terbakar. Diduga, rumah terbakar lantaran petasan yang dilemparkan salah satu kelompok pemuda. Salah satunya milik H Abdullah Amin dan satu lagi milik Sundari. Tidak hanya 2 rumah yang ludes, 1 unit sepeda motor milik H Abdullah pun ikut terbakar
7.      Kasus Hakim Sendiri
Sejumlah warga menghakimi 2 orang penjambret yang tertangkap usai menjalankan aksi mereka. Untung saja polisi segera datang mengamankan kedua pelaku yang babak belur dihajar massa emosi.
Tanpa ampun sejumlah warga melakukan aksi main hakim sendiri terhadap kedua penjambret ini begitu keduanya jatuh dari sepeda motor yang mereka kendarai. Kedua penjambret bernama Adi dan Franki ini baru saja kedapatan menjambret tas milik seorang warga, bernama Dwi Heliwidya.
Para pelaku sempat kabur dengan sepeda motor mereka, namun kemudian jatuh akibat menabrak becak yang melintas di Jalan Pasar III, Krakatau, Medan, Sumatera Utara ini. Tak ayal para pelaku langsung dihakimi massa tanpa ampun. Untung saja aparat polisi Sektor Medan Timur segera datang dan mengamankan kedua pelaku.
Kepada polisi tersangka Adi mengaku, ia menjambret untuk membiayai ibunya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Haji Medan. Suasana Jalan Pasar III, Simpang Krakatau sempat dipadati ratusan warga yang ingin menyaksikan rupa para tersangka.
Akibat menderita luka cukup parah, kedua pelaku penjambretan ini segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.

8.      Kasus Antar Agama di Ambon

Sesuai dengan data temuan konflik antar agama di Ambon, ternyata yang menjadi penyebab segregasi masyarakat di Ambon berdasarkan agamanya adalah pengaruh dari pemerintahan pusat. Disebutkan bahwa segregasi yang terjadi antara Kristen dan Islam awalnya dibentuk oleh pemerintahan masa penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan Belanda, pemerintahan lebih memihak dan menganggap unggul kelompok yang beragama Kristen.
Hal ini mengakibatkan adanya ketimpangan yang dirasakan oleh kelompok beragama Islam yang kemudian hanya bekerja menjadi pedagang. Seiring berjalannya masa hingga sampai pada masa Orde Baru, kelompok beragama Islam menjadi lebih sukses dari berdagang dengan kondisi yang lebih baik dari kelompok beragama Kristen, banyak juga pendatang dari sekitar Maluku untuk berdagang di Ambon.
Selain itu muncul intelektual-intelektual ekonomi di mana pada masa Orde Baru, pemerintah mengangkat intelektual ekonomi dari kelompok beragama Islam tersebut dalam pemerintahan sehingga lebih dianggap unggul. Dalam hal ini, terjadi ketimpangan bagi kelompok beragama Kristen. Pada dasarnya ketimpangan terjadi tidak membawa perbedaan agama, namun sebagian besar adalah kelompok beragama sama.