A. Tenaga Kerja
-
Bekerja akan mendapakykn penghailan yang akan
digunaka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
-
Jenis pekerjaan setiap rang berbeda-beda karena
dippengaruhi oleh kualitas (kemampuan/keahlian), latar belakang pendidikan,
ataupun pengalaman.
-
Menurut UU No. 13 tahun 2011 Tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barag dan jasa,
baik untuk memenuh kebutuhannya sendiri maupun untuk masyarakat.
-
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja, sebelum, selama, dan setelah masa kerja.
1. Tenaga Kerja Jasmani
Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang melakukan kegiatannya lebih
banyak menggunakan tenaga fisik.
a. Tenaga kerja terdidik (skilled labour)
Tenaga kerja yang memerlukan pendidikan sampai suatu jenjang yang lebih
tinggi. Contohnya: dokter, insinyur, dosen, dsb.
b. Tenaga kerja terlatih (tarined labour)
Tenaga kerja yang dihasilkan dari suatu pelatihan dan pengalaman. Contohnya:
supir, montir bengkel, tenaga pemasaran, dsb.
c. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak
terlatih (unskilled and untrained labour)
Tenaga kerja yang dalam pekerjanya tidak memerlukan pendidikan maupun
pelatihan terdahulu. Contohnya: ojek, tukang sapu, penjaga, sekolah, dsb.
2. Tenaga Kerja Rohani
Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang saat melakukan pekerjaannya
lebih banyak memanfaatkan day pikir, misalnya seorang manajer dan pimpinan
perusahaan.
B. Angatan Kerja
-
Bekerja adalah suatu kegiatan/pekerjaan yang
dilakukan minimal 1 jam per minggu dan secara bertueut-turut (kontinu) oleh
seseorang untuk memperoleh penghasilan.
-
Pengangguran adalah orang yang tidak memiliki suatu
pekerjaan atau kegiatan yang dapat menghasilkan suatu pendapatan atau orang
yang memilikii pekerjaan namun lama bekerjanya kurang dari satu jam per minggu
dan tidak dikerjakan secara berturut-turut.
-
Angkatan kerja adalah penduduk berusia 15 – 65 tahun
yang bekerja atau memiliki pekerjaan namun untuk sementara tidak bekerja atu
sedang mencari pekerjaan. Angkatan kerja dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu:
o
Pekerja penuh: orang yang sudah benar-benar
bekerja penuh.
o
Pengangguran: orang yang ingin bekerja tetapi
belum mendapat pekerjaan sehingga
menjadi pengangguran (pengangguran terpaksa) atau orang yang tidak ingin
bekerja walaupun tersedia kesempatan untuk bekerja (pengangguran sukarela).
1. Pengangguran menurut sebabnya
a. Pengangguran struktural
Pengangguran yang disebabkan oleh adanya perubahan struktur perekonomian
atau ketidak cocokan dalam hal keterampilan yang dimiliki oleh pencari kerja.
Contoh: negara dari sektor agrasis ke sektor industri menyebabkan petani
menganggur.
b. Pengangguran friksional
Pengangguran yang terjadi untuk sementara waktu saja.
Contoh: pekerja yang beralih
pekerjaan atau sengaja tidak bekerja karena menunggu tawaran pekerjaan yang
lebih baik.
c. Pengangguran teknologi
Pengangguran yang terjadi karena peran teknologi yang dapat menggantikan
kedudukan manusia dalam proses produksi. Contoh: penggantian tenaga buruh
(manusia) ke tenaga mesin atau robot.
d. Pengangguran musiman
Pengangguran yang disebabkan oleh adanya perubahan permintaan terhadap tenaga
kerja yang sifatnya musiman.
Contoh: buruh tani yang
menggur karena musim tanam berakhir.
e. Pengangguran siklus
Pengangguran yang disebabkan oleh adanya ketidakstabilan keadaan
perekonomian suatu negara.
Contoh: karena krisis ekonomi
banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Pengangguran berdasarkan sifatnya
a. Pengangguran terbuka
Seseorang yang menganggur karena benar-benar tidak memiliki pekerjaan. Hal
ini terjadi karena kesempatan yang kurang seimbang dengan angkatan kerja.
b. Pengangguran terselubung
Seseorang yang bekerja namun tidak maksimal karena sesungguhnya tenaga
tidak begitu dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut. Misalnya pemilik toko mempekerjakan
saudaranya untuk menjaga toko.
c. Setengah pengangguran
Terjadi apabila seseorang yang bekerja namun tidak dapat bekerja maksimal
apabila dilihat dari sisi waktu bekerjanya. Misalnya sesorang yang kerja kurang
dari 40 jam kerja per minggu atau upahnya tidak mencukupi standar Upah Umum
Regional (UMR).
C. Pasar Kerja
Pasar kerja adalah segala bentuk kegiatan atau aktivitas yang
mempertemukan para pencari kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia.
Para pelaku yang terlibat dalam pasar kerja:
1. Pengusaha
Pihak yang membutuhkan faktor produksi berupa tenaga kerja untuk dapat
menjalankan kegiatan produksinya.
2. Pencari kerja
Orang-orang yang termasuk dalam angkatan kerja namun belum memiliki
pekrjaan dan sedang berusaha untuk mencari pekerjaan.
3. Perantara
Perantara (pihak ketiga) memberi kemudahan bagi para pengusaha dan
pencari kerja untuk saling berhubungan. Fungsi perantara dapat dilakukan oleh
pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja (Depnaker), lembaga-lembaga yang
menyeenggarakan jobfair, atau perusahaan alih daya (out sourcing) tenaga kerja.
Permasalahan yang terjadi di pasar kerja:
-
Dari sisi
pencari kerja, permasalahn yang terjadi antara lain latar belakang
pendidikan, pengalaman, da tuntutan para pekerja mengenai gaji.
-
Dari sisi
penyedia lowongan pekerjaan, permasalah yang terjadi antara lain rendahnya
daya serap pasar kerja serta lambatnya penciptaan lapangan pekerjaan yang
berkaitan dengan tingkat perekonomian negara.
-
Informasi mengenai lowongan pekerjaan tidak
tersebar dengan baik. Sehingga banyak pencari kerja yang tidak mengetahui
adanya lowongan pekerjaan.
-
Tuntutan akan gaji yang kurang memadai
seringkali berujung pada aksi protes dan demonstrasi. Sehingga perusahaan lebih
berhati-hati dalam mencari dan mempekerjakan tenaga kerja baru.
D. Masalah-Masalah Ketenagakerjaan
-
Tenaga kerja yang ahli, terampil, dan tangguh
merupakan faktor utama dalam pembangunan ekonomi negara.
-
Permasalahan utama ketenaga kerjaan adalah
permasalahan pasar kerja dan masalah pengangguran.
-
Selain dampak perekonomian, pengang-guran juga
berdampak nonekonomi yaitu:
1. Kerawanan sosial dan moral
Pengangguran yang frustasi akan cenderung melakukan perbuatan kriminal
untuk bisa memperoleh penghasilan.
2. Membebani orang lain dan negara
Pengangguran akan sangat bergantung pada orang di sekitarnya yang telah
bekerja dan menjadi beban negara yang berkewajiban untuk membantu kehidupan
warga negarnya.
3. Mengurangi pendapatan negara
Pendapatan pemerintah dari sektor pajak penghasil (PPh) akan berkurang.
4. Mengurangi tingkat produktivitas masyarakat
Pengangguran tidak mampu mengembangkan kualitasnya sehingga ilmu dan
keterampilannya sia-sia.
E. Peran Pemerintah dalam Menaggulangi Masalah
Ketenagakerjaan di Indnesia
-
Badan PBB yang menangani masalah ketenagakerjaan
di seluruh dunia adalah International Labour Organizatio (ILO)
-
Pasal 27 UUD 1945 ayat 2, menyebutkan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
1. Faktor penyebab masalah ketenagakerjaan di
Indonesia
a. Kemiskinan
Keadaan ekonomi memaksa warga negara untuk mementingkan kebutuhan pokoknya.
Kebutuhan pendidikan kurang mendapat perhatian sehingga menyulitkan mereka
untuk berkompetensi dalam pasar kerja.
b. Keadaan masyarakat
Keadaan masyarakat suatu negara yang kacau akan menghambat para investor
untuk berinvestasi di negara tersebut. hal tersebut menyebabkan minimnya jumlah
lapangan pekerjaan.
c. Globalisasi
Persaingan perekonomian antarnegara semakin sengit dengan adanya pasar
terbuka. Para pencari kerja akan berkompetensi dengan para pencari kerja dari
negara lain.
2. Usaha-usaha pemerintah untuk menanggulangi
masalah ketenagakerjaan
a. Mengeluarkan peraturan perundang-undangan
tentang ketenagakerjaan
UU No. 13 tahun 2001 mengatur tentang hak serta kewajiban perusahaan dan
tenaga kerja dari masalah upah, perlindungan, pelatihan, dsb.
b. Meningkatkan kualitas tenaga kerja
Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan
pemerintah.
c.
Memperluas lapangan pekerjaan
-
Mengembangkan dan mendorong sektor wirausaha
-
Mengadakan proyek padat karya (banyak pekerja)
-
Mengupayakan pengembangan atas penanaman modal
-
Mengembangkan potensi daerah untuk mengurangi
urbanisasi
d. Pemerataan lapangan pekerjaan
Mengupayakan pemerataan kesempatan kerja di masing-masing daerah agar
pembangunan tidak terkonsentrasi di kota.
e. Perbaikan gaji serta perlindungan tenaga
kerja
Setiap tahunnya pemerintah melakukan upaya penyesuaian tingkat upah
minimum regional (UMR) dan memberikan jaminan kesehatan pada pekerja melalui
jamkesmas.
No comments:
Post a Comment