Friday, November 8, 2013

Dampak Negatif Penggunaan TIK

1.       Pengertian Internet Banking :
internet banking adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi perbankan lainnya melalui internet dengan media website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan.
Contoh :
Pembayaran transaksi ecommerce menggunakan layanan klikBCA
2.       Pengertian SMS Banking :
Sms Banking Adalah layanan informasi perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon Selular/handphone dengan menggunakan media SMS (short message service). 
Contoh :
Pembayaran transaksi keuangan ecommerce dengan memanfaatkan M-Banking oleh Indosat
3.       Pengertian Electronic Commerce :
Electronic Commerceadalah kegiatan komersial dengan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.
Contoh :
Transaksi jual beli yang terjadi pada web ecommerce seperti tokobagus.com atau tokopedia.com
4.       Pengertian E – Government :
E-goverment adalah istilah mengenai kegiatan pemerintahan yang menggunakan media teknologi dan informasi, dalam memberikan informasi dan pelayanan untuk warganya, serta hal-hal yang lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan.
Contoh :
Penerapan E-KTP sehingga data penduduk dapat dikenali dengan mudah hanya dengan mendeteksi chip yang tertanam pada kartu fisik KTP
5.       Pengertian Government to Citizen :
Hubungan komunikasi antara pemerintah dengan individu (warga). Biasanya menggunakan media teknologi informasi atau konvensional . Pemerintah dalam hal ini dapat berupa pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Contoh :
Pemanfaatn media sosial twitter oleh Presiden SBY untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat
6.       Pengertian Government to Business :
Interaksi online nonkomersial antara pemerintah (baik pusat maupun daerah) dengan para pelaku bisnis . Hal ini dilakukan bertujuan untuk saling menunjang antara kepentingan pelaku bisnis dengan pemerintah
Contoh :
Peluncuran ‘Emergency Plan’ oleh Menko Ekonomi Hatta Rajasa yang bertujuan untuk memperbaiki sektor finansial dan memperkuat nilai rupiah di lantai bursa saham Indonesia Stock Exchange
7.       Pengertian Government to Government :
Komunikasi online yang terjalin antara departemen, otoritas pemerintahan atau organisasi  pemerintahan dengan organisasi serupa antarnegara. Biasanya terjadi untuk meningkatkan hubungan bilateral antara dua negara.
Contoh :
Kerjasama antara Indonesia, Interpol dengan Amerika Serikat untuk memerangi penyadapan dan cybercrime di  internet antarnegara
8.       Pengertian Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak bagi seseorang / kelompok atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan / memperbanyak ciptaanya / memberikan izin kepada pihak lain yang mengumumkan ciptaanya.
Contoh :
Penulis novel Dewi Lestari memegang hak cipta atas semua novel yang diterbitkan atas namanya. Segala penggunaan novel tersebut sebagian atau seluruh isi novel dalam bentuk lainnya seperti film dan lagu akan memberikan keuntungan secara finansial kepada penulisnya selaku pemegang hak cipta.
9.    Pengertian Cybercrime :
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Contoh :
Carding, atau pembayaran transaksi online dengan menggunakan uang orang lain. Hal tersebut dilakukan dengan membobol nomor kartu kredit dan nomor pin sang korban.
10. Pengertian Cyberspace :
Cyberspace adalah ’dunia’ komunikasi baru yang berbasiskan internet dan teknologi informasi .
Contoh :
Penggunaan media sosial (facebook, twitter dan path) untuk berinteraksi dengan manusia dari berbagai belahan dunia.
11. Pengertian Hacker :
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.
Contoh :
Pemberitahuan celah keamanan pentagon oleh sekelompok mahasiswa Harvard University untuk mencegah akses ilegal dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
12. Pengertian Cracker :
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki.
Contoh :
Serangan oleh kelompok ‘Anonymous’ yang seringkali merusak fasilitas cyber sebuah negara yang dianggap tidak sejalan dengan paham mereka. Salah satu operasi yang terkenal adala Ops Israel, sebuah serangan yang bertujuan melumpuhkan fasilitas cyber negara Israel.
13. Pengertian Spoofing :
Spoofing adala bentuk pemalsuan di mana identitas pemakai disamarkan atau dipalsukan /  Teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi, dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya” hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker/ cracker.
Contoh :
Steven Haryanto (pelaku carding/ carder) menggunakan akun palsu untuk mengambil uang dari rekening nasabah BCA.
14. Pengertian Unauthorized Acces :
Unauthorized Acces adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Contoh :
Peristiwa Ops_Israel dimana kelompok cracker ‘Anonymous’ mengakses situs pemerintahan Israel dan menyebarkan alamat email dan passwordnya kepada publik.
15. Pengertian Illegal Contents :
Illegal Contents adalah bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukan data / informasi kee internet tentang suatu hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan norma – norma dengan tujuan merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.
Contoh :
Pembeberan beberapa data tentang isu korupsi oleh akun @TrioMacan2000 melalui media twitter yang bertujuan untuk membentuk opini publik dan menyerang figur tertentu
16. Pengertian Data Forgery :
Data Forgery adalah Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Contoh :
Pengambilan data nasabah BCA oleh Steven Haryanto melalui situs palsunya dan menggunakan data tersebut untuk menguras rekening sang korban.
17. Pengertian Cyber Espionage :
Cyber Espionage adalah bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata – mata.
Contoh :
Penyadapan yang dilakukan oleh Amerika melalui NSA dan CIA yang menyadap percakapan telepon dan komunikasi Internet berbagai negara di dunia.
18. Pengertian Cyber Sabotage :
Cyber Sabotage      adalah bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan,perusakan / penghancuran terhadap suatu data,progam,atau jaringan komputer pihak lain.
Contoh :
Tindakan cracker China yang menembus keamanan website Dewan Pertahanan Amerika, Pentagon untuk memperoleh data-data rahasia.
19. Pengertian Offense against intellectual property :
Offense against intellectual property adalah kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
Contoh :
Penyebaran ebook dari Novel Perahu Kertas karya Dewi Lestari. Padahal novel tersebut tidak pernah diterbitkan secara digital. Secara finansial, hal tersebut akan merugikan pemegang hak cipta novel tersebut.
20. Pengertian Infringements of Privacy :
Infringements of Privacy adalah pembeberan informasi seseorang tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Biasanya dilakukan dengan mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak
Contoh :
Penyebaran video asusila guru dan murid nya yang dilakukan via internet oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
21. Pengertian Phising :
Phising adalah bentuk kejahatan yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku.
Contoh :
Pembuatan situs ebanking  palsu mandiri-banking yang digunakan untuk mengelabui nasabah bank Mandiri untuk mendapatkan informasi akun mereka.
22. Pengertian Carding :
Carding adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Contoh :
Pembobolan rekening nasabah BNI yang dilakukan oleh para carder dengan menguras rekening mereka melalui informasi kartu kredit yang didapatkan.
23. Pengertian Carder :
Pelaku tindakan Carding, kejahatan online dimana sang pelaku berbelanja dengan menggunakan kartu kredit orang lain sebagai alat pembayarannya.
Contoh :
Pelaku carding rekening nasabah BNI yang berhasil ditangkap olehpihak Cybercrime Kepolisian RI
24. Pengertian Cyberlaw :
Cyberlaw adalah Hukum yang mengatur tentang tatatertib penggunaan media internet secara aman sehingga tidak merugikan pihak lain.
Contoh :
Undang-undang ITE yang dibuat oleh DPR selaku pembuat Undang-undang untuk melindungi pengguna internet di Indonesia
25. Pengertian Virus :
Virus adalah sebuah progam yang mempunyai kemampuan menggandakan dirinya sendiri dan bersifat mengganggu dan merusak komputer yang terinfeksi oleh nya.
Contoh :
TrojanHorse sebuah program yang menginfeksi komputer dan menggandakan diri untuk menghambat kinerja sistem operasi.
26. Pengertian Antivirus :
Antivirus adalah sebuah jenis perangkat lunak yang digunakan untuk mengamankan, mendeteksi, dan menghapus virus komputer dari sistem komputer.
Contoh :
Penggunaan avira, smadav, AVG dan sebagainya untuk membasmi program-program yang berbahaya.

No comments:

Post a Comment