Saturday, November 9, 2013

Ketentuan Taharah

A.  Taharah
     1.  Pengertian Taharah
               Secara bahasa, taharah artinya bersih / suci. Menurut istilah, taharah adalah suatu perbuatan atau cara yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan membersihkan badan,pakaian dan tempat dari najis.
               Adapun sarana yang dapat digunakan untuk taharah yaitu air (untuk wudu,mandi wajib,dan mencuci pakaian),debu untuk tayamum, dan benda padat seperti batu dan kayu (untuk istinja jika tidak ada air).
     2.  Macam - macam Taharah
  • Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan,pakaian dan tempat. Cara mensucikannya dengan air yang suci dan mensucikan, yang biasa disebut air mutlak
  • Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan. Seperti mandi,wudu, dan tayamum.
     3.  Macam - macam air
  •  Air Mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan
  • Air Musta'mal yaitu air yang suci namun tidak dapat mensucikan
  • Air Musyamma yaitu air yang suci dan mensucikan, namun hukumnya makruh untuk bersuci
  • Air Mutanajis yaitu air yang tidak dapat digunakan untuk berbagai hal
    4.  Macam - macam najis
  • Najis Berat atau najis Mughaladzah, yaitu najis yang harus disucikan sampai 7 kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu. Contoh : Air liur anjing
  • Najis Sedang atau najis Mutawassitah,  yaitu najis yang disucikan dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya. Najis Mutawassitah dibagi menjadi dua : 
            1) Najis Hukmiah, yaitu najis yang kita yakini adanaya tetapi tidak nyata
            2)  Najis a'niyah, yaitu najis yang mesih terlihat zatnya,warnanya,rasanya, maupun baunya.
  • Najis ringan atau najis Mukhaffafah yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram di tempat yang terkene najis.
  • Najis yang dimaafkan atau najis Ma'fu yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air.
B.  Wudu
      1.  Pengertian Wudu
                Menurut bahas wudu berarti bersih. Menurut istilah wudu adalah membasuh anggota badan tertentu dengan air menurt syarat- syarat yang telah ditentukan.
     2.  Syarat - syarat wudu 
  • Islam
  • Mumayiz
  • Tidak sedang berhadas
  • Memakai air yang suci dan mensucikan
C.  Tayamum
       1. Pengertian Tayamum
                Tayamum berarti menyapukan debu / tanah ke wajah dan kedua tangan sampai kedua siku dengan syarat - syarat tertentu sebagai pengganti wudu atau mandi wajib.
      2.    Sebab - sebab Tayamum
  • Sakit dan akan menjadi mudarat jika terkena air
  • Musafir (dalam perjalanan)
  • Tidak ada air dan telah berusaha maksimal mendapatkan air
  • Ada air, tetapi tidak cukup jika untuk wudu atau mandi wajib
  • Ada air, tetapi hanya cuku untuk keperluan minum
  • Ada air, tetapi jauh dan sulit untuk mendapatkannya

No comments:

Post a Comment