Norma
1. Pengertian
Norma
Dari segi
bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam
kamus oxford norm berarti yaitu norma umum yang berisi bagaimana
cara berprilaku.Norma adalah
patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk
menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang
lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau
menolak prilaku seseorang.
2. Macam
Macam Norma
Jenis Jenis Norma
A.Norma
Agama
Norma agama
adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini
bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang
tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar
norma-norma agama.
Ciri-ciri :
1.Sumber
hukumnya dari Tuhan Yang Maha Esa.
2.Norma
agama bersifat universal.
B.Norma
Kesusilaasun
Norma
kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik
buruknya suatu perbuatan manusia.
Contoh :
1.Berlaku
jujur.
2.Bertindak
adil.
3.Menghargai
orang lain.
C.Norma
Kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
Norma kesopanan bersifat khusus dan setmpat. Norma kesopanan
biasanya mengatur tata cara atau pergaulan masyarakat tertentu.
Contoh :
1.Menghormati
orang yang lebih tua.
2.Tidak
berkata kotor.
3.Membuang
sampah pada tempatnya.
D.Norma
Hukum
Norma hukum adalah
pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lambaga politik suatu
masyarakat/bangsa. Norma hukum bersifat memaksa. Artinya apabila melanggar ada
tindakan dari penegak hukum.
Ciri –ciri
norma hukum :
1.Bersumber
dari penguasa Negara yang berwenang.
2.Sifatnya
memaksa dan mengikat.
3.Sanksi
bagi yang melanggar.
3.Tujuan
Norma
a.Norma
Agama
Norma agama
bertujuan agar manusia beriman dan bertakwa.
b.Norma
Kesusilaan
Norma
kesusilaan bertujuan agar manusia mempunyai kesusilaan yang tinggi.
c.Norma
kesopanan
Norma
kesopanan Norma kesopanan bertujuan agar setiap anggota masyarakat menaati dan
mematuhi segala apa yang sudah diatur.
d.Norma
hukum
Norma hukum
bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian
No comments:
Post a Comment