Wednesday, September 18, 2013

Norma



Norma        

Norma
1.      Pengertian Norma

Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.

2.      Macam Macam Norma

            Jenis Jenis Norma
A.Norma Agama
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
Ciri-ciri :
1.Sumber hukumnya dari Tuhan Yang Maha Esa.
2.Norma agama bersifat universal.

B.Norma Kesusilaasun
Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan manusia.
Contoh :
1.Berlaku jujur.
2.Bertindak adil.
3.Menghargai orang lain.

C.Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.  Norma kesopanan bersifat khusus dan  setmpat. Norma kesopanan biasanya mengatur tata cara atau pergaulan masyarakat tertentu.
Contoh :
1.Menghormati orang yang lebih tua.
2.Tidak berkata kotor.
3.Membuang sampah pada tempatnya.
D.Norma Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lambaga politik suatu masyarakat/bangsa. Norma hukum bersifat memaksa. Artinya apabila melanggar ada tindakan dari penegak hukum.
Ciri –ciri norma hukum :
1.Bersumber dari penguasa Negara yang berwenang.
2.Sifatnya memaksa dan mengikat.
3.Sanksi bagi yang melanggar.

3.Tujuan Norma
a.Norma Agama
Norma agama bertujuan agar manusia beriman dan bertakwa.
b.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan bertujuan agar manusia mempunyai kesusilaan yang tinggi.
c.Norma kesopanan
Norma kesopanan Norma kesopanan bertujuan agar setiap anggota masyarakat menaati dan mematuhi segala apa yang sudah diatur.
d.Norma hukum
Norma hukum bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian


No comments:

Post a Comment