Peristiwa Sekitar Proklamasi
Bangsa
indonesia dijajah bangsa Belanda selama kurang lebih 350 Tahun dan Jepang
selama 3,5 Tahun.
A. Badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan
indonesia (BPUPKI)
BPUPKI di bentuk pada tanggal 29
April 1945 sebagai janji jepang terhadap kemerdekaan indonesia. Pada tanggal 28
Mei 1945 anggota BPUPKI di lantik dengan Ketua Dr. Radjiman Widyadiningrat
dengan anggota 62 orang.
Sidang BPUPKI Ke-1 pada tanggal 29
Mei s/d 1 Juni 1945 membahas tentang “Memikirkan Dasar Negara Indonesia Merdeka”.
Mereka yang memikirka konsep tersebut diantaranya adalah :
1) Mr. Muhammad
Yamin dengan konsep “Dasar Negara Indonesia” diajukan pada tanggal 29 mei 1945.
1. Peri
kebangsaan
2. Peri
kemanusiaan
3. Peri
ketuhanan
4. Peri
kerakyatan
5. Kesejahteraan
rakyat
2) Mr. Supono dengan
konsep “dasar negara indonesia” diajukan tanggal 31 Mei 1945.
1. Paham negara
persatuan
2. Perhubungan
negara dan agama
3. Sistem badan
permusyawaratan
4. Sosialisme
negara
5. Hubungan
antara bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
3) Ir. Sukarno dengan
konsep “dasar negara indonesia” diajukan pada tanggal 1 Juni 1945.
1. Kebangsaan
indonesia
2. Internasionalisme
atau peri kemanusiaan.
3. Mufakat atau
demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan
yang maha esa.
Sebelum
sidang BPUPKI di tutup sidang menetapkan 9 orang (Panitia Sembilan) yang
bertugas untuk merumuskan pandangan-pandangan yang telah ditemukan dalam sidang
diantaranya:
1) Ir. Soekarno sebagai ketua
2) Drs. Muhammad Hatta
3) Mr. A.A Maramis
4) Kh. Wahid Hasyim
5) Abdul Kahar Muzakir
6) Abikusno Tjokrosujoso
7) H. Agus Salim
8) Mr. Achmad Subardjo
9) Mr. Muhammad Yamin
B. Paiagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan dokumen
piagam jakarta (jakarta charter) bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta.
Yaitu Preambul yang berisi asas dan tujuan negara indonesia merdeka sebagai
berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
C. Sidang II BPUPKI
Pada
tanggal 10-17 Juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang Paripurna II yang membahas
tentang Rancangan Batang Tubuh UUD
Negara Indonesia Merdeka. BPUPKI di bubarkan jepang pada tanggal 7 agustus
1945
D. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI)
Setelah dibubarkan BPUPKI
dibentuklah penitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi dalam bahasa jepang.
Sebagai penganti yang di ketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Muhammad
Hatta dengan jumlah anggota 21 orang.
E. Proklamasi kemerdekaan indonesia 17 agusutus 1945 dan
penetapan konstitusi.
Pada hari jum’at legi jam 10.00 WIB tanggal 17 agusutus 1945 soekarno
yang didampingi hatta membacakan teks proklamasi kemerdekaan indonesia. Dengan
alasan keamanan pembacaan teks proklamasi dilakukan di rumah kediaman soekarno di jln. Pegangsaan
timur no. 56 jakarta (sekarang jln. Proklamasi No. 1)
TEKS
PROKLAMASI
Kami
bangsa indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan indonesia.
Hal-hal
yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama bangsa indonesia
Soekarno-Hatta
Pada
tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang I PPKI di Pejambon Jakarta (
sekarang Departemen Kehakiman dan HAM) yang dipimpin oleh soekarno setelah
anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Dalam sidang tersebut menghasilkan
keputusan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
A. Pembukaan
(Preambule) Terdiri 4 Alinia
Berisi Pokok-Pokok Pikiran sebagai berikut :
1) Negara kesatuan
2) Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat
3) Negara berkedaulatan rakyat berdasar
atas kerakyatan dan Permusyawaratan/ Perwakilan.
4) Negara berdasarkan atas ketuhanan
yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. Batang Tubuh
Terdiri 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
2. Memilih ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta sebagai
presiden dan wakil presiden ( Oto Iskandardinata mengusulkan
agar pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan Aklamasi)
3. Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan presiden sementara
dibantu oleh komite nasional indonesia pusat (KNPI)
C. Konstitusi Pertama
Makna
konstitusi
Istilah
konstitusi telah dikenal sejak zaman yunani kuno, Konstitusi berasal dari Bahasa Latin yaitu constitutio, dan di Perancis
dengan istilah constituir yang
berarti membentuk. Dalam kontek kenegaraan konstitusi berarti pembentukan suatu
negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa
berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.
Dalam
Bahasa Belanda istilah konstitusi
dikenal dengan “Grondwet” (Grond =dasar, Wet = undang-undang) yang berarti undang-undang dasar
Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi Negara
Dalam
lintasan sejarah tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi . konstitusi
sangat penting dalam bernegara karena sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan.
Sifat pokok konstitusi negara adalah
Fleksibel (Luwes) atau juga Rigit (Kaku). Konstitusi dikatakan Fleksibel
apabila konstitusi itu memungkinkan perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
masyarakat. Contoh : konstitusi yang Fleksibel adalah inggris dan selandia
baru. Sedangkan konstitusi yang kaku adalah Amerika Serikat, Kanada, Jerman,
Indonesia.
Fungsi pokok konstitusi
adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Sedangkan.
Tujuan diadakan
konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara dan menjamin hak-hak asasi (HAM)
warga negara.
No comments:
Post a Comment