Thursday, October 17, 2013

Proklamsi Kemerdekaan & Konstitusi Pertama

           Peristiwa Sekitar Proklamasi
Bangsa indonesia dijajah bangsa Belanda selama kurang lebih 350 Tahun dan Jepang selama 3,5 Tahun. 

     A.      Badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI)
BPUPKI di bentuk pada tanggal 29 April 1945 sebagai janji jepang terhadap kemerdekaan indonesia. Pada tanggal 28 Mei 1945 anggota BPUPKI di lantik dengan Ketua Dr. Radjiman Widyadiningrat dengan anggota 62 orang.
Sidang BPUPKI Ke-1 pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 membahas tentang “Memikirkan Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Mereka yang memikirka konsep tersebut diantaranya adalah :

    1)   Mr. Muhammad Yamin dengan konsep “Dasar Negara Indonesia” diajukan pada tanggal 29 mei 1945.
1.     Peri kebangsaan
2.     Peri kemanusiaan
3.     Peri ketuhanan
4.     Peri kerakyatan
5.     Kesejahteraan rakyat

    2)   Mr. Supono dengan konsep “dasar negara indonesia” diajukan tanggal 31 Mei 1945.
1.      Paham negara persatuan
2.      Perhubungan negara dan agama
3.      Sistem badan permusyawaratan
4.      Sosialisme negara
5.      Hubungan antara bangsa yang bersifat Asia Timur Raya

    3)   Ir. Sukarno dengan konsep “dasar negara indonesia” diajukan pada tanggal 1 Juni 1945.
1.     Kebangsaan indonesia
2.     Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3.     Mufakat atau demokrasi
4.     Kesejahteraan sosial
5.     Ketuhanan yang maha esa.

        Sebelum sidang BPUPKI di tutup sidang menetapkan 9 orang (Panitia Sembilan) yang bertugas untuk merumuskan pandangan-pandangan yang telah ditemukan dalam sidang diantaranya:

1)    Ir. Soekarno sebagai ketua
2)    Drs. Muhammad Hatta
3)    Mr. A.A Maramis
4)    Kh. Wahid Hasyim
5)    Abdul Kahar Muzakir
6)    Abikusno Tjokrosujoso
7)    H. Agus Salim
8)    Mr. Achmad Subardjo
9)    Mr. Muhammad Yamin

B.       Paiagam Jakarta
                  Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan dokumen piagam jakarta (jakarta charter) bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta. Yaitu Preambul yang berisi asas dan tujuan negara indonesia merdeka sebagai berikut :
     1.    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
     2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
     3.    Persatuan indonesia
     4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
     5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

C.      Sidang II BPUPKI
               Pada tanggal 10-17 Juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang Paripurna II yang membahas tentang Rancangan Batang Tubuh UUD Negara Indonesia Merdeka. BPUPKI di bubarkan jepang pada tanggal 7 agustus 1945

D.      Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
                 Setelah dibubarkan BPUPKI dibentuklah penitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi dalam bahasa jepang. Sebagai penganti yang di ketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Muhammad Hatta dengan jumlah anggota 21 orang.
       E.       Proklamasi kemerdekaan indonesia 17 agusutus 1945 dan penetapan konstitusi.
                       Pada hari jum’at legi jam 10.00 WIB tanggal 17 agusutus 1945 soekarno yang didampingi hatta membacakan teks proklamasi kemerdekaan indonesia. Dengan alasan keamanan pembacaan teks proklamasi dilakukan di  rumah kediaman soekarno di jln. Pegangsaan timur no. 56 jakarta (sekarang jln. Proklamasi No. 1) 


TEKS PROKLAMASI

                            Kami bangsa indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan indonesia.
                                    Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya

Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama bangsa indonesia
Soekarno-Hatta

                                    Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang I PPKI di Pejambon Jakarta ( sekarang Departemen Kehakiman dan HAM) yang dipimpin oleh soekarno setelah anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Dalam sidang tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut :

1.        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

   A.  Pembukaan (Preambule) Terdiri 4 Alinia    
Berisi Pokok-Pokok Pikiran sebagai berikut :
   1)   Negara kesatuan
   2)   Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
   3)   Negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan Permusyawaratan/ Perwakilan.
   4)   Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

  B.  Batang Tubuh Terdiri 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.

2.        Memilih ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden ( Oto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan Aklamasi)

3.        Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan presiden sementara dibantu oleh komite nasional indonesia pusat (KNPI) 

    C.      Konstitusi Pertama

           Makna konstitusi
              Istilah konstitusi telah dikenal sejak zaman yunani kuno, Konstitusi berasal dari Bahasa Latin yaitu constitutio, dan di Perancis dengan istilah constituir yang berarti membentuk. Dalam kontek kenegaraan konstitusi berarti pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.
                            Dalam Bahasa Belanda istilah konstitusi dikenal dengan “Grondwet” (Grond =dasar, Wet = undang-undang) yang berarti undang-undang dasar

       Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi Negara
         Dalam lintasan sejarah tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi . konstitusi sangat penting dalam bernegara karena sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
       Sifat pokok konstitusi negara adalah Fleksibel (Luwes) atau juga Rigit (Kaku). Konstitusi dikatakan Fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Contoh : konstitusi yang Fleksibel adalah inggris dan selandia baru. Sedangkan konstitusi yang kaku adalah Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Indonesia.
   Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Sedangkan.
        Tujuan diadakan konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara dan menjamin hak-hak asasi (HAM) warga negara.

No comments:

Post a Comment