1. Hukum Shalat Berjamaah
Hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakad, yaitu sunnah yang sangat ditekankan/ dipentingkan dalam pelaksanaannnya. Bagai laki-laki shalat berjamaah dimesjid ( shalat fardhu ) lebih utama daripada dirumah, sedangkan bagi wanita shalat dirumah lebih utama karena lebih aman bagi mereka Shalat berjamaah itu lebih baik daripada shalat sendiri dengan 27 derajat.
Hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakad, yaitu sunnah yang sangat ditekankan/ dipentingkan dalam pelaksanaannnya. Bagai laki-laki shalat berjamaah dimesjid ( shalat fardhu ) lebih utama daripada dirumah, sedangkan bagi wanita shalat dirumah lebih utama karena lebih aman bagi mereka Shalat berjamaah itu lebih baik daripada shalat sendiri dengan 27 derajat.
B. Syarat – syarat Shalat Berjamaah
1. Syarat menjadi Imam
- Seorang laki laki bila makmum laki-laki /perempuan ( boleh imamperempuan asal makmumnya perempuan semua )
- Baligh / Berakal sehat
- Fasih membaca Al Qur’an dan cukup hapalannya
- Mempunyai ilmu agama yang memadai
- Lebih tua umurnya
2.Syarat Menjadi Makmum
- Harus mengerti dan mengikuti gerakan imam
- Tidak boleh mendahului imam
- Wajib niat mengikuti imam
- Jenis shalat dan tempatnya harus sama
D. Jenis jenis Makmum
Makmum Muwafik, yaitu makmum yang dapat mengikuti imam secara sempurna dari awal hingga akhir
Makmum masbuk, yaitu makmum yang datangnya terlambatsementara iman sudah melakukan sebagaian rukun shalat ( seperti sudah baca al fatihah ataupun tertingal rakaat)
E. Halangan Shalat berjamaah
- Hujan lebat atau angin kencang yang menyusahkan perjalanan kemesjid
- Sakit yang cukup parah sehingga sulit untuk ke mesjid
- Karena lapar dan haus sedangkan makanan sudah tersedia
- Merasa ingin buang air besar / air kecil
F. Saf ( Barisan Shalat Berjamaah )
- Apabila makmum hanya sendiri, ia harus berdiri dibelakang sebelahkanan hampir sejajar imam
- Apabila lebih dari seorang, mereka berdiri dibelakang imam seimbang barisan kanan kiri
- Apabila terdiri dari jamaah laki laki dan perempuan urutannya :
- Baris paling depan makmum laki laki ( dewasa ), diikuti barisanke 2 anak alaki laki ( apabila baris pertama penuh )
- Baris dibelakang makmum perempuan diikuti anak perempuan
G. Hikmah Shalat Berjamaah
- Memelihara dan meningkatkan takwa kepada Allah SWT
- Lebih khusyu dan sempurna dalam shalat
- Menyambung tali silaturahmi
- Sebagai Syiar ajaran Islam
- Melatih disiplin dan ketaatan pada pemimpin
2. Salat Munfarid
a. Pengertian
Salat Munfarid
Salat munfarid adalah melakukan salat fardu atau sunah secara sendiri-sendiri / tidak berjamaah. Menurut fiqih, pada dasarnya kita dianjurkan untuk melaksanakan salat secara berjemaah. Akan tetapi, ada salat-salat tertentu yang lebih baik jika dilakukan secara munfarid, seperti salat tahiyatul masjid, qabliyah, bakdiyah, tahajud, dan istikharah.
Salat munfarid adalah melakukan salat fardu atau sunah secara sendiri-sendiri / tidak berjamaah. Menurut fiqih, pada dasarnya kita dianjurkan untuk melaksanakan salat secara berjemaah. Akan tetapi, ada salat-salat tertentu yang lebih baik jika dilakukan secara munfarid, seperti salat tahiyatul masjid, qabliyah, bakdiyah, tahajud, dan istikharah.
b. Ketentuan dan Praktik Salat Munfarid
Berbeda dengan salat berjmaaah, salat munfarid dilakukan tanpa adanya imam atau makmum. Dalam membaca surah-surah Al qur`an dan bacaan salat juga dipelankan (sirran). Adapun syarat, rukun, sunah, dan praktik dalam salat munfarid sama seperti ketika melakukan salat fardu.
Berbeda dengan salat berjmaaah, salat munfarid dilakukan tanpa adanya imam atau makmum. Dalam membaca surah-surah Al qur`an dan bacaan salat juga dipelankan (sirran). Adapun syarat, rukun, sunah, dan praktik dalam salat munfarid sama seperti ketika melakukan salat fardu.
No comments:
Post a Comment